REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyelidiki kasus pengadangan mobil ambulans yang membawa jenazah positif Covid-19 di Pamekasan beberapa waktu lalu. Aparat Polda Jatim memintai keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirjo.
"Langkah awal adalah memeriksa petugas medis pengantar jenazah untuk dilakukan pemulasaran yang kemudian dihadang massa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Rabu (17/6).
Setelah mendapat keterangan saksi, polisi juga akan memeriksa keluarga almarhum, karena dalam peristiwa tersebut turut mengawal dari rumah sakit saat hendak dimakamkan dengan protokol Covid-19.
"Tapi, adanya penghadangan massa, jenazah diserahkan pihak rumah sakit ke keluarga di tengah jalan," ujarnya pula.