Kamis 18 Jun 2020 01:11 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di Pamekasan

Pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 terjadi di RSUD dr Slamet Martodirjo.

Red: Andri Saubani
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyelidiki kasus pengadangan mobil ambulans yang membawa jenazah positif Covid-19 di Pamekasan beberapa waktu lalu. Aparat Polda Jatim memintai keterangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Martodirjo.

"Langkah awal adalah memeriksa petugas medis pengantar jenazah untuk dilakukan pemulasaran yang kemudian dihadang massa," ujar Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, di Surabaya, Rabu (17/6).

Baca Juga

Setelah mendapat keterangan saksi, polisi juga akan memeriksa keluarga almarhum, karena dalam peristiwa tersebut turut mengawal dari rumah sakit saat hendak dimakamkan dengan protokol Covid-19.

"Tapi, adanya penghadangan massa, jenazah diserahkan pihak rumah sakit ke keluarga di tengah jalan," ujarnya pula.