Rabu 17 Jun 2020 21:21 WIB

Mendagri Pastikan Pilkada tak Ganggu Penanganan Covid-19

Mendagri memastikan pelaksanaan Pilkada tak ganggu penanganan Covid-19.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, tidak akan mengganggu penanganan Covid-19. Sebab, Tito mengatakan keduanya sudah memiliki pos anggaran masing-masing.

Bahkan Tito menyebutkan bahwa status sisa anggaran pilkada, sebesar Rp 9,1 triliun, dibekukan penggunaannya sejak penanganan Covid-19 berjalan. "Di-freezed. Tidak boleh digunakan. Termasuk tidak boleh digunakan untuk Covid-19. Karena apa? Karena ada pos-pos yang lain," ujar Tito dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (17/6).

Baca Juga

Pemerintah, jelas Tito, ingin memastikan seluruh agenda penting tetap berjalan. Pilkada berjalan dan tentunya penanganan Covid-19 tetap berjalan. Bagi pemerintah pilkada memiliki arti penting karena 270 kepala daerah segera berakhir masa tugasnya.

"Kita ingin kepala daerah yang memimpin adalah kepala daerah yang dipilih rakyat agar legitimasinya kuat. Bukan kepala daerah yang di PLT-kan atau di-penjabat sementara-kan oleh Kemendagri," jelasnya.

Status anggaran pilkada sebesar Rp 9,1 triliun ini sudah bisa dicairkan. Tito menyebutkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka kembali tahapan pilkada pada 15 Juni 2020 lalu. Dibukanya kembali tahapan pilkada bermaksa diaktifkannya kembali KPU di daerah.

Selain itu, KPU sendiri telah mengajukan dana tambahan sebesar Rp 5,1 triliun. Anggaran ini digunakan untuk penambahan PTS dari 276.000 menjadi 304.000 unit dan pembelian alat pelindung diri (APD) yang akan digunakan oleh penyelenggara pemilihan umum dan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Dengan mengambil model yang ada di Korea. Karena Korea bisa melaksanakan pemilu legislatif nasional di tengah puncak pandemi. Dan mereka sukses," katanya.

Presiden Joko Widodo pada April 2020 telah memutuskan menunda pemungutan suara Pilkada 2020, dari September 2020 menjadi Desember 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement