Kamis 18 Jun 2020 00:16 WIB

Gunakan Lapangan, Pengelola GBK Tegaskan PSSI Wajib Bayar

Jangankan PSSI, kementerian saja kalau menggunakan fasilitas GBK harus membayar

Red: Muhammad Akbar
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan (kiri) didampingi anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Sonhadji (kanan) dan Manajer Pengelola Kawasan Olahraga GBK Muliani (tengah) meninjau Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan (kiri) didampingi anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Sonhadji (kanan) dan Manajer Pengelola Kawasan Olahraga GBK Muliani (tengah) meninjau Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Winarto mengatakan bahwa PSSI wajib membayar biaya sewa jika menggunakan fasilitas di kawasan GBK, termasuk lapangan untuk tempat latihan tim nasional.

"Jangankan PSSI, kementerian saja kalau menggunakan fasilitas GBK harus membayar sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Misalnya, Kemendikbud memakai Istora, itu membayar sesuai regulasi," ujar Winarto di Jakarta, Rabu (17/6).

Aturan yang ia maksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno pada Kementerian Sekretariat Negara.

Menurut Winarto, sesuai peraturan tersebut, yang dapat memakai fasilitas GBK secara cuma-cuma hanyalah para atlet nasional yang namanya tercatat dalam surat keputusan (SK) Kemenpora.