Rabu 17 Jun 2020 23:47 WIB

RUU Ciptaker Diminta Lindungi UMKM

Akademisi meminta RUU Cipta Kerja bisa lindungi UMKM.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
UMKM (ilustrasi)
Foto: Tahta/Republika
UMKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Faisal Santiago mengimbau agar Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) agar memudahkan dan melindungi UMKM. Dia meminta agar RUU tersebut tidak dimanfaatkan untuk mempersilahkan TKA asing atau usaha asing.

"Memudahkan syarat mendirikan usaha untuk UMKM harus selalu didukung karena sektor ini salah satu penyumbang pergerakan ekonomi di Indonesia," kata Faisal Santiago dalam keterangan, Rabu (17/6).

Baca Juga

Menurutnya, hal tersebut diperlukan terlebih dengan adanya krisis ekonomi akibat pembatasan aktivitas menyusul pandemi Covid-19. Dia berpendapat, agar masa pandemi tidak menjadi hambatan untuk membangun bangsa.

Dia mengungkapkan, sebenarnya dari dulu sudah ada Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengundang investasi luar negeri. Namun, dia megnatakan, hal itu pada kenyataannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan karena para investor hanya mau berinvestasi yang sifatnya padat karya.

Faisal mengatakan, RUU Ciptaker nantinya diharapkan dapat memudahkan investasi karena mengatur hal itu di dalamnya. Menurutnya, perkara tersebut merupakan hal penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kemudahan investasi adalah salah satu faktor untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," katanya.

Seperti diketahui, produk hukum itu saat ini masih dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuan RUU itu menyederhanakan UU dan peraturan guna menggenjot perekonomian sehingga bisa menumbuhkan investasi sehingga menyerap tenaga kerja.

Kendati, penolakan terhadap RUU tersebut sempat muncul dari berbagai pihak. Saat ini, legislatif dan eksekutif sepakat mencoret isu ketenagakerjaan dari RUU itu namun pasal-pasal lain tetap dilanjutkan pembahasannya oleh DPR.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement