Rabu 17 Jun 2020 22:41 WIB

Korban Nikah Pasangan Sejenis Laporkan Pejabat Camat

Muhlisin merasa dirugikan dengan dikeluarkannya surat kelengkapan nikah.

Pasangan sejenis. (ilustrasi)
Foto: AP
Pasangan sejenis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Muhlisin, korban pasangan sejenis, melaporkan sejumlah aparatur pemerintah tingkat kecamatan, wilayah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang menerbitkan data palsu sebagai alat kelengkapan administrasi pernikahannya ke pihak kepolisian.

Muhlisin melalui kuasa hukumnya, Aan Ramadhan, yang dikonfirmasi wartawan di Mataram, Rabu, membenarkan bahwa laporan kliennya telah diserahkan ke Polda NTB, Senin (15/6) lalu. "Iya jadi laporannya sudah kita masukkan ke Polda NTB. Sekarang kita tinggal menunggu kabar lanjutan dari polisi. Mudahan segera ditindaklanjuti," kata Aan.

Baca Juga

Dalam laporannya, pihak Muhlisin melaporkan tiga pejabat pemerintahan tingkat kecamatan, mulai dari Kepala Lingkungan Pejarakan, Lurah Pejarakan Karya, dan Kepala Kantor Urusan Agama Ampenan. Mereka dilaporkan karena telah mengeluarkan rekomendasi dan keterangan palsu dalam bentuk akta autentik, berupa surat pengantar perkawinan nomor 38/RIRKK/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020.

"Surat itu ditandatangani Lurah Pejarakan Karya dan pihak lingkungan tempat tinggal Mita (Supriadi)," ujarnya.

Surat tersebut yang kemudian ditindaklanjuti oleh KUA Ampenan dan menjadi syarat pengantar Mita untuk masuk dalam proses kelengkapan administrasi pernikahannya di KUA Kediri, Kabupaten Lombok Barat, daerah asal Muhlisin. "Dari pembuatan surat palsu itu, Mita dan klien saya ini dapat melangsungkan pernikahan 2 Juni 2020 lalu. Pada pernikahan itu dihadiri juga oleh Kepala Lingkungan Pejarakan," ucapnya.

Dengan proses administrasi yang demikian, Aan mengatakan bahwa kliennya sudah merasa ditipu dan sangat dirugikan. Karenanya, katanya, aparatur pemerintah tingkat kecamatan dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Identitas Juncto Pasal 277 KUHP tentang Asal Usul Perkawinan.

Seperti diketahui, Mulisin merasa tertipu karena wanita yang dinikahinya Mita adalah laki-laki. Mita memiliki nama asli Supriadi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto yang dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. "Nanti kita cek dulu, kalau memang benar ada, pasti laporannya akan ditindaklanjuti," kata Artanto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement