Rabu 17 Jun 2020 23:31 WIB

Polda Sumsel Tangkap Eks Kades Diduga Korupsi Dana Desa

Polisi menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Jakarta.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan seorang tersangka korupsi dana Desa Arisan Gading, Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2018. Tersangka JH (42) mantan kades periode 2013-2019 yang diduga korupsi dana desa sekitar Rp641 juta itu diamankan tim Subdit Tipikor Polda Sumsel dari tempat persembunyiannya di Jakarta. 

"Tersangka melarikan diri dari proses penyidikan sejak 24 September 2019," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Rabu.

Baca Juga

Dia menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula ditemukan adanya perbuatan melawan hukum penyimpangan dana pembangunan fisik dua kegiatan tidak sesuai volume. Kedua pekerjaan itu yakni pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 390 X 1.50 X 0.15 di Desa Arisan Gading, Indralaya Selatan, serta pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 300 X 3.50 X 0.15.

Kemudian terungkap dugaan dua kegiatan fiktif yakni pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 390 X 1.50 X 0.15 Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, dan pembangunan jalan rabat beton dusun I, II dengan volume 233 X 1.50 X 0.15 di desa yang sama.

Penggelapan dana kegiatan BUMDes sebesar Rp50 juta yang seharusnya untuk pembelian tenda diambil oleh mantan Kades Arisan Gading diduga untuk keperluan pribadi.

Tersangka memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban keuangan baik dana desa, alokasi dana desa maupun siltap, berupa tanda tangan penerima yang namanya tercantum di laporan tersebut. Padahal tidak pernah menandatangani dokumen itu dan tidak pernah menerima uang seluruh atau sebagian.

Dia menjelaskan, Desa Arisan Gading, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir memperoleh dana APBdes Tahun Anggaran 2018 dan telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Rp1.107.930.000 terdiri atas dana desa sumber APBN sebesar Rp698.347.000 dan alokasi dana desa sumber APBD Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp348.083.000.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sesuai UU tersebut penyidik menetapkan pasal yang dipersangkakan kepada JH mantan kades Arisan Gading yakni Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kemudian menjerat tersangka dengan Pasal 3 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Supriadi

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement