REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Markas Besar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (KOKAM) Pemuda Muhammadiyah mengeluarkan imbauan kepada seluruh personilnya untuk mengawal keputusan PP Muhammadiyah menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Sekretaris Bidang KOKAM PP Pemuda Muhammadiyah Iwan Setiawan mengatakan BPO KOKAM Nasional menolak pembahasan RUU HIP di DPR RI. Penolakan ini berdasarkan Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 09/PER/I.0/2020 tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila yang menganggap RUU HIP tidak terlalu urgent dan tidak perlu dilanjutkan menjadi undang-undang.
"Dasar dari Penolakan RUU HIP karena RUU HIP bertentangan dengan UUD 45 dan sejumlah undang-undang, terutama UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," kata Iwan dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (17/6).
BPO KOKAM Nasional menghimbau kepada BPO KOKAM wilayah untuk mengawal Keputusan PP Muhammadiyah tentang RUU HIP dengan membentuk Komando Kawal Keputusan PP Muhammadiyah. "Demikian sikap BPO KOKAM Nasional. Semoga Allah SWT memberi kita kemudahan atas apa yang kita laksanakan," ujar Iwan menegaskan.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengingatkan, RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sehingga, jika pembahasannya dipaksakan, maka berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif.
"Tak menutup kemungkinan juga membuka kembali perdebatan dan polemik ideologis dalam sejarah perumusan Pancasila yang sudah berakhir secara bijaksana oleh para pendiri bangsa," kata Haedar dalam keterangan resmi yang diterima Republika pada Senin, (15/6).
PP Muhammadiyah mengimbau, agar semua pihak di tubuh bangsa, tetap tenang dan memupuk kebersamaan dalam semangat persatuan. Terlebih,di tengah kasus virus corona yang belum tuntas, dibutuhkan kerja sama lintas sektor.
"DPR, pemerintah, dan bangsa Indonesia hendaknya tidak mengulangi kesalahan sejarah tersebut, karena bertentangan dengan Pancasila dan merugikan seluruh hajat hidup bangsa Indonesia," ujar Haedar.
Diketahui, RUU HIP sedang dalam pembahasan di Badan Legislatif DPR. Berdasarkan pengkajian tahap pertama Tim PP Muhammadiyah, materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah Undang-undang, terutama Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.