Kamis 18 Jun 2020 08:15 WIB

Legislator Nilai RUU HIP Khianati Para Pendiri Bangsa

RUU HIP telah mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Netty Prasetiyani Heryawan
Foto: Edi Yusuf/Republika
Netty Prasetiyani Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Netty Prasetiyani Heryawan menilai, Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila. Bahkan, disebut sebagai upaya untuk melegalkan paham komunisme di Indonesia. Setidaknya ada satu pasal yang banyak dikritik yaitu Pasal 7 yang memiliki tiga ayat.

"Ayat pertama, ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan," ujar Netty dalam siaran persnya, Rabu (17/6).

Kemudian ayat kedua, ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Serta ayat ketiga, trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Kata Netty, pasal ini mengindikasikan bahwa yang menjadi rujukan dalam pembahasan RUU HIP adalah  Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila  yang dimaksud dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 sebagai hasil konsensus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)