Kamis 18 Jun 2020 09:01 WIB

KPK Jawab Keluhan Tahanan tak Nyaman Tersangka Korupsi

KPK memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik, termasuk soal kesehatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Rutan KPK Guntur
Rutan KPK Guntur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keluhan yang disampaikan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan, kondisi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK tentu jauh berbeda dan tidak senyaman kondisi di luar tahanan.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan kenginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ujar Ali kepada Republika, Rabu (17/6) malam.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (17/6), Benny meminta majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memindahkannya dari Rutan KPK. Benny merasa rutan komisi antirasuah itu tidak manusiawi. Bahkan, kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK.

KPK, Ali melanjutkan, memastikan pengelolaan Rutan KPK dilakukan dengan baik. Kesehatan para tahanan tentu juga menjadi perhatian KPK. Terlebih, saat pandemi Covid-19 kini, kondisi kesehatan tahanan menjadi perhatian serius KPK. 

"Seluruh tahanan, kami pastikan sampai hari ini telah menjalani pemeriksaan rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif," ujar Ali.

Selain itu, di dalam Rutan KPK telah diberlakukan pembatasan-pembatasan, seperti akses komunikasi dengan pihak lain. Ali menegaskan, KPK selalu memastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham.

"Karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," tutur Ali.

Sebelumnya, dalam persidangan, Benny mengatakan bahwa permohonannya untuk pindah lokasi penahanan sebetulnya sudah ia minta sejak persidangan pertama pada 3 Juni lalu. Namun, sampai saat ini, menurut dia, permohonannya itu tak digubris. 

Benny mengungkapkan kembali alasannya untuk dipindahkan. Kesehatan, menurut Benny, menjadi faktor utama keinginannya untuk dikurung di rumah tahanan yang lainnya. Bos dari PT Hanson Internasional (MYRX) itu mengaku memiliki riwayat penyakit.

Dia menambahkan, penahanannya di Rutan KPK pun tak didukung akses maupun pelayanan kesehatan yang mapan. Bahkan, menurut Benny, kualitas dokter di Rutan KPK buruk. 

"Saya ada riwayat vispacular berbahaya. Dokter (di Rutan KPK) datang seminggu sekali. Sering salah kasih obat, jadi kualitasnya sangat mengerikan. Jadi, saya mohon untuk pindah lokasi (penahanan), ditempatkan di tempat yang lebih manusiawi, untuk kesehatan," kata Benny menambahkan. 

Namun, permohonan Benny itu belum dikabulkan majelis hakim. Ketua majelis hakim, Rosmina, menerangkan, hak kesehatan terdakwa dalam penahanan mutlak harus terpenuhi. Namun, menurut dia, tak serta-merta majelis hakim bakal mengabulkan permintaan itu. Pasalnya, menurut hakim Rosmina, sampai sekarang ini belum ada permintaan tertulis dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada majelis hakim agar penahanan terdakwa dipindahkan.

Hakim Rosmina pun memastikan hak terdakwa mendapatkan akses kesehatan mandiri yang dianggap lebih baik. Menurut dia, terdakwa dalam tahanan dibolehkan mendatangkan dokter pribadi. Hal itu dilakukan, menurut hakim Rosmina, jika terdakwa ragu dengan kualitas tim kesehatan yang disediakan di dalam rutan. Namun, hakim Rosmina menambahkan, permintaan dokter pribadi itu belum disampaikan tertulis kepada majelis hakim. 

"Kami (majelis hakim) tidak tahu persis kondisinya di sana (Rutan KPK) seperti apa. Jadi, ajukan permohonan untuk diperiksa dokter dari luar. Nanti kami pertimbangkan utnuk diberikan izin," ujar hakim Rosmina. 

Hakim Rosmina pun menegur jaksa penuntut umum (JPU) agar mendengarkan keluhan terdakwa dalam tahanan. Pasalnya, menuru dia, setiap terdakwa di dalam tahanan harus dalam kondisi sehat untuk dapat disidangkan. "Pada dasarnya, terdakwa juga harus sehat supaya persidangan ini bisa berjalan lancar," kata Rosmina. 

Permintaan agar dipindahkan dari Rutan KPK juga disampaikan terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Heru Hidayat. Namun demikian, sampai hakim Rosmina menutup sidang, majelis hakim belum mengabulkan permohonan Benny Tjokro pindah dari Rutan KPK. Hakim Rosmina pun masih memerintahkan JPU agar sementara ini tetap menahan terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat di Rutan KPK.

Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan terdakwa dalam dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya. Kedunya sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Januari 2020 langsung ditahan di Rutan KPK. Benny Tjokro ditahan di Rutan Kavling K-4 KPK, sedangkan Heru Hidayat di Kavling C-1 KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Satu terdakwa lainnya, yakni Hendrisman Rahim, juga ditempatkan di Rutan KPK Cabang POM Guntur Jaya.

Selain terhadap tiga terdakwa itu, dalam kasus Jiwasraya, jaksa juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Joko Hartono Tirto, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Total enam terdakwa disidangkan dalam dua majelis hakim yang terpisah. Jaksa menuntut keenamnya dengan sangkaan korupsi dan TPPU yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun dalam pengalihan dan pengelolaan dana asuransi Jiwasraya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement