Kamis 18 Jun 2020 10:35 WIB

Pertamina Tetap Saluran Premium Sesuai Penugasan

Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan.

Menjawab informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden  Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Foto: istimewa
Menjawab informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Menjawab informasi yang beredar di media mengenai penghapusan Premium, PT Pertamina (Persero) menegaskan saat ini masih menyediakan dan menyalurkan BBM Jenis Premium sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden  Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU,”ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta (17/6).

Menurutnya, informasi yang berkembang berawal pertanyaan peserta Webinar Rakyat Merdeka  yang menanggapi rencana penyederhanaan produk kepada Direktur Utama Pertamina. Dari pertanyaan tersebut, tercetus apakah Pertamina akan melakukan penghapusan Premium, Solar dan Pertalite yang dinilai tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Np 20 Tahun 2017.  

Dari pertanyaan tersebut, Direkur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk dimana sesuai regulasi Pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga  ambang batas emisi karbon dan polusi udara  dengan  standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51. 

“Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM  ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,”jawabnya.

Selain itu, terkait penyederhanaan  produk tersebut, menurut Nicke, Pertamina sedang berkoordinasi dengan Pemerintah. “Kita akan simplikasi produk, karena jumlah produk ini nanti akan memudahkan distribusi dan dengan harga yang lebih affordable,”katanya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement