REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG--Sekolah Atisa Dipamkara Kabupaten Tangerang menggelar acara pelepasan wisuda secara terbuka di Aula Vihara Vajra Bumi Nusantara, Curug, Tangerang. Meski adanya imbauan dari Peraturan Gubernur Banten yang menyatakan penghentian sementara kegiatan di sekolah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihak sekolah tetap menggelar acara wisuda.
Informasi yang diterima dari salah satu orang tua murid berinisial SL mengatakan, sudah dua hari sekolah melangsungkan wisuda selama pandemi Covid-19. Pada hari Selasa (16/6) sekolah mengadakan wisuda bagi para murid TK, kemudian dilanjutkan pada hari Rabu (17/6) dilaksanakan oleh para murid SMP.
“Hari ini pada pukul 15.30 WIB, sekolah menggelar wisuda yang dilaksanakan oleh murid SMA. Katanya dengan dengan menerapkan protokol kesehatan serta physical distancing,” ucapnya, Kamis (18/6).
Meski sekolah menerapkan protokol kesehatan selama wisuda berlangsung, dirinya mengaku sangat khawatir, karena murid-murid akan berkontak satu sama lain. Diketahui penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang dinilai masih tinggi dan hingga kini belum adanya indikator penurunan jumlah kasus.
“Apakah tidak beresiko mengumpulkan siswanya disekolah hanya untuk acara wisuda, ini juga tidak ada diskusi dengan orang tua sama sekali,” kata SL.
Dirinya mengungkapkan sekolah telah memberikan surat pernyataan konfirmasi kehadiran siswa untuk wisuda, dengan syarat sekolah tidak menanggung segala resiko. Dalam surat yang diperlihatkan, bertuliskan resiko ditanggung oleh orangtua masing-masing siswa.
“Izinin anak wisuda maka, kalo anak kena Covid-19 maka sekolah nggak bisa dituntut karena orangtua yang memberikan izin wisuda. Kalo nggak diizinin maka uang nggak bisa balik ke ortu lagi. Alias hangus. Ini uang wisuda ditambah UN ditambah try out. Padahal UN dan Try out tahun ini ga ada,” katanya.
Ia sebagai orang tua siswa, mengaku pasrah sebab mau tidak mau harus menanda tangani surat konfirmasi kehadiran seremoni wisuda. “Jadi saya sebagai orang tua mau ga mau tanda tangan karena kalo ga tanda tangan maka uang hangus. Ga dikembalikan,” jelasnya.
Wisuda bagi murid SMP telah dilakukan Rabu lalu pada pukul 15.30 di kawasan sekolah. Nampak foto yang diterima Republika, 10 siswa SMP di wisuda di dalam sebuah gedung Vihara dengan menggenakan sejumlah protokol kesehatan.
“Saya keberatan sebab wisuda harus dilaksanakan secara terbuka atau offline. Jelas-jelas wisuda offline ini tidak diperbolehkan,” katanya.
Dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 25 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus Covid-19. Di Bagian Kedua Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan pada Pasal 6 disebutkan, Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, bunyi peraturan tersebut.
Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
Kepala Sekolah SMP Atisa Dipamkara Eko Madhawanto saat dikonfirmasi hingga berita ini dituliskan belum memberikan keterangan resmi. Namun dalam surat edaran yang diterima, wisuda yang dilakukan menerapkan sejumlah protokol kesehatan. Hanya para siswa yang di wisuda diizinkan memasuki ruangan dan orang tua menonton secara streaming. Proses pelaksanaan wisuda dilakukan secara bergantian dengan sesi maksimal 10 peserta.
Pada proses wisuda yang dilaksanakan, pihak sekolah juga menyediakan foto both bagi para wisudawan dan wisudawati. Sekolah juga menyatakan penyelenggaraan wisuda telah berkoordinasi dengan berbagai pihak berwenang.
“Kami telah siapkan masker dan faceshield bagi seluruh peserta wisuda dan juga panitia. Jarak antar peserta pun kami atur sedemikian rupa sampai lebih dari 1 meter antar peserta,” kata pihak sekolah dalam keterangan resmi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah mengatakan kegiatan wisuda disekolah jika dilaksanakan secara terbuka dan seluruhnya tidak boleh dilakukan. “Kami sudah buat edaran tentang hal tersebut,” kata Saifullah saat dikonfirmasi.
Pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi kepada sekolah yang tetap menggelar acara wisuda terbuka atau offline. Untuk sanksi nantinya berupa pembinaan bertahap sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Bupati Tangerang, Ahmad Zaki Iskandar saat dikonfirmasi, secara tegas mengatakan wisuda offline tidak diperbolehkan digelar sekolah di wilayah Kabupaten Tangerang. Meski para guru dan murid dalam melaksanakan wisuda menerapkan sejumlah protokol kesehatan, dikhawatirkan saat berkumpul terjadi adanya penularan.“Harusnya tidak boleh, karena kumpul-kumpulnya yang rawan penularan kalo acara wisuda tetap digelar di sekolah,” kata Zaki saat dihubungi.