REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Heru Tjahjono menegaskan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya Gubenur Jatim hanya memediasi ketika ada pengajuan PSBB dari suatu daerah, untuk disampaikan ke Kementerian Kesehatan.
"Yang menentukan PSBB bukan Pemerintah Provinsi. Itu atas usulan kabupaten/ kota karena itu kewenangan kabupaten/ kota. Jadi diusulkan, dan Bu Gubernur hanya memediasi," kata Heru di Surabaya, Kamis (18/6).
Terkait layak atau tidaknya Surabaya Raya kembali menerapkan PSBB, Heru belum bisa menilainya. Menurutnya, hal itu memerlukan kajian lebih dalam yang harus ditunjang oleh bukti-bukti di lapangan. Pemerintah Provinsi diakuinya terus melakukan upaya-upaya untuk memuyus penyebaran Covid-19, meski tanpa PSBB.
"Kami menilai harus dengan data dan bukti-bukti lapangan. Kita sudah punya Covid-19 Hunter, sudah berjalan. Bantuan-bantuan rapid test, alat-alat PCR juga berjalan. Itu ingin menggali sampai di mana tingkat penularan tersebut," ujar Heru.
Sebelumnya, Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi menilai, seharusnya ada PSBB Surabaya tahap keempat. Sebab, kata dia, setelah pelonggaran PSBB Surabaya Raya, transmission rate dan attack rate di Surabaya Raya kembali melonjak.
"Attack rate dan transmission rate Surabaya Raya kembali naik setelah pelonggaran PSBB. Ini mengecewakan," ujar Joni.
Seperti diketahui, Provinsi Jatim saat ini menempati urutan teratas dalam jumlah tambahan kasus baru Covid-19. Dari total 1.031 kasus baru Covid-19 secara nasional yang diumumkan pada Rabu (17/6), Jatim menyumbang 225 kasus baru.