Kamis 18 Jun 2020 13:37 WIB

Ini Respons Pemprov Jatim Soal Usul PSBB Tahap 4 Surabaya

Transmission rate Covid-19 di Surabaya Raya kembali naik setelah PSBB berakhir.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Petugas kesehatan mengenakan APD melintas di dekat mobil laboratorium Covid-19 saat tes cepat Covid-19 massal di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6). (ilustrasi)
Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Petugas kesehatan mengenakan APD melintas di dekat mobil laboratorium Covid-19 saat tes cepat Covid-19 massal di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/6). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Jatim), Heru Tjahjono menegaskan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya Gubenur Jatim hanya memediasi ketika ada pengajuan PSBB dari suatu daerah, untuk disampaikan ke Kementerian Kesehatan.

"Yang menentukan PSBB bukan Pemerintah Provinsi. Itu atas usulan kabupaten/ kota karena itu kewenangan kabupaten/ kota. Jadi diusulkan, dan Bu Gubernur hanya memediasi," kata Heru di Surabaya, Kamis (18/6).

Baca Juga

Terkait layak atau tidaknya Surabaya Raya kembali menerapkan PSBB, Heru belum bisa menilainya. Menurutnya, hal itu memerlukan kajian lebih dalam yang harus ditunjang oleh bukti-bukti di lapangan. Pemerintah Provinsi diakuinya terus melakukan upaya-upaya untuk memuyus penyebaran Covid-19, meski tanpa PSBB.

"Kami menilai harus dengan data dan bukti-bukti lapangan. Kita sudah punya Covid-19 Hunter, sudah berjalan. Bantuan-bantuan rapid test, alat-alat PCR juga berjalan. Itu ingin menggali sampai di mana tingkat penularan tersebut," ujar Heru.