REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan, rapat konsultasi terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri batal digelar Rabu (17/6) kemarin. Rapat konsultasi dijadwalkan kembali pada Senin (22/6) depan.
"Di jadwal hari Rabu kemarin tetapi karena satu hal DPR memberitahu kami akan ditunda tanggal 22 (Juni)," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, konsultasi PKPU dengan pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan DPR merupakan amanat Undang-Undang. Dengan demikian, setiap KPU akan mengeluarkan PKPU terlebih dahulu harus melalui tahap konsultasi tersebut sebelum harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan diundangkan.
"Kami sudah melakukan FGD dengan beberapa pihak termasuk Kemendagri dan BNPB, kami sudah melakukan uji publik nah tinggal dua tahap lagi (konsultasi dan harmonisasi)," kata Arief.
Ia mengatakan, PKPU pilkada masa pandemi Covid-19 mengatur pelaksanaan setiap tahapan pilkada harus mematuhi standar protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sementara, tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan akan dilakukan penyelenggara pemilu ad hoc yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 24 Juni mendatang.
Namun, konsultasi PKPU baru akan digelar dua hari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, agar tidak terjadi kekosongan regulasi, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran sehingga jajaran KPU di daerah maupun petugas ad hoc tetap menjalankan protokol kesehatan.
"KPU akan mengesahkan protokol kesehatan tersebut dalam bentuk Surat Edaran (SE), sembari menunggu proses pengundangan PKPU tersebut," kata Pramono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis.
Ia menjelaskan, hal tersebut dikakukan karena melihat situasi saat ini yang agak mengkhawatirkan karena waktunya sangat mendesak. Surat edaran KPU RI akan mengatur secara umum pelaksanaan semua tahapan pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan.
Namun, KPU lebih mendetailkan tata cara penyelenggaraan tahapan verifikasi faktual di tengah pandemi Covid-19. Sebab, PPS akan melakukan verifikasi dengan mendatangi langsung masyarakat yang disebut menjadi pendukung bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
"Sementara itu, jika nanti dari proses konsultasi maupun harmonisasi ada perubahan-perubahan atas draf PKPU, maka SE bisa kami revisi," kata Pramono.
Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.