REPUBLIKA.CO.ID, HYDERABAD – Pengadilan Tinggi Telangana di India pada Rabu (18/6) mempertanyakan para petugas polisi Hyderabad atas langkah yang dinilai menargetkan jumlah besar Muslim secara tidak proporsional atas pelanggaran aturan lockdown.
Pengadilan menyatakan terkejut dengan jawaban polisi yang diajukan sehubungan dengan litigasi kepentingan publik (PIL) terhadap dugaan kesewenang-wenangan polisi selama lockdown. PIL tersebut diajukan seorang pekerja sosial di Kota Hyderabad, Sheela Sarah Mathews.
Pengadilan mencari jawaban dari polisi kota atas tuduhan yang dibuat pemohon, karena polisi di Falaknuma telah merusak kendaraan yang diparkir di luar rumah di daerah perumahan. Namun, jawaban Komisaris Polisi Hyderabad (Counter Affidavi) mengejutkan pengadilan.
Pasalnya, polisi memberi tahu bahwa di daerah Falaknuma, polisi telah memeriksa kendaranaan menggunakan lathi polisi untuk melihat apakah ada virus corona atau tidak. Lathi merupakan tongkat panjang dengan ujung baja.
Pengadilan mengatakan terkejut, pasalnya untuk memeriksa keberadaan Covid-19, tidak perlu menggunakan lathi. Mereka tidak puas dengan cara Komisaris Polisi Hyderabad mengajukan balasan di hadapan pengadilan.
Karena itu, Ketua Mahkamah Agung, Raghavendra Singh Chauhan, kemudian mengarahkan polisi untuk menghasilkan laporan kemajuan penyelidikan departemen terhadap pejabat polisi yang nakal, pernyataan dari dugaan korban, dan laporan cedera orang-orang yang terluka lengkap dengan laporan medis mereka.
Polisi menjawab, telah menyebutkan beberapa korban yang kebetulan adalah Muslim. Pengadilan tinggi lantas mempertanyakan kepada pembela Pemerintah, mengapa sebagian besar Muslim diserang atau ditargetkan untuk pelanggaran atas aturan lockdown.
"Mengapa orang-orang dari komunitas tertentu (Muslim) ditangani dengan kebrutalan polisi. Apakah ini berarti mayoritas orang tidak melanggar aturan lockdown? Apakah tidak ada pelanggar dari komunitas lain," kata ketua MA Chauhan dan Hakim B Vijaysen Reddy yang bertanya saat mendengarkan PIL dalam dugaan kesewenangan polisi selama lockdown nasional, dilansir di The Times of India, Kamis (18/6).
Para hakim juga meminta para pihak melihat pada kasus yang terjadi di Amerika Serika saat pria Afrika-Amerika dibunuh polisi dan seluruh negara itu kemudian dilanda aksi protes. Para hakim merasa bahwa pendekatan dari polisi terhadap minoritas adalah sewenang-wenang.
Hakim lantas meminta Direktur Jenderal Polisi Telangana, Mahendar Reddy, dan komisioner polisi Hyderabad untuk mengambil tindakan tegas terhadap polisi yang bersalah.
Sementara itu, Sheela Sarah Mathews, yang mengajukan PIL, telah menarasikan serangkaian insiden di mana polisi dituduh menangani Muslim secara buruk. Hasilnya, beberapa orang terluka ketika orang-orang keluar rumah untuk mengambil barang-barang penting.
Penasihatnya, Dipak Misra, mengutip kasus dari Junaid yang menjalani operasi besar dengan 35 jahitan di wajahnya setelah polisi memukulinya. Junaid tengah memasok makanan kepada para pekerja migran dan beberapa polisi. Kala itu, dia diberhentikan seorang polisi dari stasiun polisi Golconda.
Sementara itu, hakim menolak pernyataan konter polisi. Ketua MA mengatakan bahwa pernyataannya tidak berisi satu pertanyaan dari para korban. "Kami tidak ingin mengikuti apa yang anda katakan," kata Chauhan.
Dalam kasus lain, Mohammad Asgar, yang pergi mengambil bahan makanan, terjatuh dari atap sebuah bangunan dan kedua kakinya patah. Insiden ini terjadi karena orang-orang berlari ke dekat sebuah bangunan yang tengah dibangun setelah polisi mulai melakukan pemukulan dengan lathi.
Pada kasus lain, Mohammed Khaleem pergi ke luar untuk membeli susu untuk anaknya dan dikejar oleh polisi. Dia kemudian terjatuh ke dalam saluran pembuangan dan kakinya patah.
Selanjutnya, seorang disabilitas pergi ke luar di pagi hari untuk menjual mangga. Polisi Mir Alam kemudian mengambil mobilnya dan menyimpannya di stasiun polisi.
Sementara itu, polisi Moghulpura terlihat melakukan penyalahgunaan terhadap warga dan merebut kendaraan mereka dalam sebuah video yang kemudian beredar viral.
Polisi juga disebut bertindak brutal terhadap seorang jurnalis. Hakim juga menyebut tidak ada laporan medis yang menceritakan sifat cedera yang diajukan bersama dengan konter polisi itu. Hakim kemudian meminta polisi untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi nakal tersebut. "Tindak polisi bersalah dengan cara tegas dan ajukan pernyataan tertulis baru pada 29 Juni," kata hakim.