REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020. Pengawasan tersebut dilakukan jika Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 diundangkan.
"Jika PKPU yang mengatur tentang protokol covid ini atau protokol kesehatan ini sudah jadi PKPU maka objeknya akan menjadi objek pengawasan kita," ujar Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin saat konferensi pers virtual, Kamis (18/6).
Ia mencontohkan, saat tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, panitia pemungutan suara (PPS) akan mendatangi langsung masyarakat yang disebut menjadi pendukung calon. Dengan memperhatikan protokol kesehatan, petugas harus memperhatikan jarak fisik dan memakai alat pelindung diri sesuai ketentuan PKPU.
Selain pengawasan terhadap penyelenggara pemilu ad hoc, Bawaslu juga akan mengantisipasi potensi kerawanan tamabahan saat tahapan pemungutan suara. Menurut Afif, ada kemungkinan beberapa pihak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menarik perhatian pemilih dengan cara melanggar aturan.
Misalnya, ada pemilih yang datang tidak menggunakan masker dan pelindung diri kemudian memicu tim sukses membagikan masker dengan pesan-pesan tertentu. Afif mengatakan, hal tersebut dapat menjadi modus baru serupa serangan fajar atau politik uang.
"Karena kepikiran masuk TPS harus mnggunakan masker, dia diikasih masker atau dijadikan modus untuk katakanlah membriefing pemilih sebelum masuk TPS atau ditambah imbalan yang lain," tutur Afif.
Ia menambahkan, potensi tersebut harus dicegah dengan sosialisasi yang masif. Aturan teknis pemilihan tak banyak yang berubah tetapi pilkada di tengah pandemi Covid-19 memunculkan persyaratan tambahan seperti mematuhi protokol kesehatan. Hal ini bisa saja menjadi modus baru bagi oknum tim sukses.
Namun, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, rapat konsultasi terkait rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri batal digelar Rabu (17/6) kemarin. Rapat konsultasi dijadwalkan kembali pada Senin (22/6) depan.
"Di jadwal hari Rabu kemarin tetapi karena satu hal DPR memberitahu kami akan ditunda tanggal 22 (Juni)," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Kamis (18/6).
Dengan demikian, PKPU tersebut belum dipastikan akan diundangkan sebelum pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Juni mendatang. Sebab, konsultasi baru akan digelar dua hari sebelum verifikasi faktual dan PKPU pun harus melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebelum diundangkan.
Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.