Kamis 18 Jun 2020 17:09 WIB

Pembukaan Kembali Masjid di Kwara Mengalami Perdebatan

Unsur pemerintahan di Kwara berbeda pendapat soal pembukaan masjid.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pembukaan Kembali Masjid di Kwara Mengalami Perdebatan. Foto ilustrasi: Masjid Nasional Nigeri di Abuja, Nigeria.
Foto: Flickr.com
Pembukaan Kembali Masjid di Kwara Mengalami Perdebatan. Foto ilustrasi: Masjid Nasional Nigeri di Abuja, Nigeria.

REPUBLIKA.CO.ID, ILORIN -- Pemerintah Negara Bagian Kwara, Nigeria dan Dewan Ulama menyuarakan hal berbeda terkait pembukaan kembali pusat ibadah di negara bagian tersebut.

Pemerintah Pusat sendiri bersikeras jika pengasapan (fuming) masjid dan gereja dan penggunaan termometer secara wajib bukanlah prasyarat utama ntuk membuka kembali pusat ibadah.

Baca Juga

Dewan negara bagian Ulamau dalam sebuah pernyataan yang ditandatangani oleh Sekretarisnya, Hakim Salihu Mohammad, mengumumkan shalat Jumat di seluruh negara bagian dimulai pada Jumat, 19 Juni 2020. Pernyataan yang sama juga menyebut pemerintah telah sepakat untuk mengasapi masjid di negara bagian tersebut.

"Pemerintah pada prinsipnya setuju untuk melakukan fumigasi masjid di seluruh negara bagian untuk mengurangi penyebaran penyakit Covid-19 di kalangan jamaah," ujarnya dilansir di Punch Nigeria, Kamis (18/6).

Ia juga menyebut semua tempat wudhu maupun toilet di semua masjid akan tetap dibuka setiap saat. Pemberian sabun, air mengalir bagi jamaah untuk mencuci tangan dengan benar sebelum memasuki masjid, serta penggunaan sabun di atas penggunaan sanitizer, telah disetujui.

Namun, pemerintah dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekretaris Pers untuk Gubernur dan juru bicara Komite Teknis COVID-19 di negara bagian itu, Rafiu Ajakaye, menyebut fumigasi masjid dan gereja dan penggunaan termometer secara wajib bukanlah prasyarat untuk membuka kembali pusat-pusat ibadah.

"Orang-orang dari segala usia dapat beribadah setelah mereka mematuhi protokol keselamatan dari Pusat Pengendalian Penyakit Nigeria," kata dia.

Klarifikasi lantas datang pada pertemuan yang diadakan pemerintah dengan komite ad hoc Dewan Negara Ulama Kwara (yang didirikan oleh Emir Ilorin) di Ilorin. Hal ini dilakukan menjelang pembukaan kembali secara resmi layanan ibadah Jumat di seluruh negara bagian.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Gubernur, Kayode Alabi, menegaskan jika masjid dan gereja dapat dibuka dan dihadiri oleh orang-orang dari segala usia dan jenis kelamin. Tetapi harus mematuhi secara ketat semua protokol keselamatan, seperti penggunaan masker wajah, jarak fisik di antara jamaah, dan mencuci tangan.

Penasihat Khusus Gubernur untuk Masalah Kesehatan, Profesor Wale Sulaiman, yang berbicara atas nama pemerintah, mengatakan negara itu belum keluar dari permasalahan utama. Negara belum memberikan laporan berkelanjutan terkait kasus Covid-19.

Imam Imale, yang berbicara atas nama komunitas Muslim mengatakan, delegasi akan menyampaikan pesan kepatuhan ketat kepada semua jamaah. Protokol keselamatan akan disebarkan melalui pencerahan konstan. 

Sumber:

https://punchng.com/kwara-islamic-clerics-disagree-on-reopening-of-worship-centres/

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement