Kamis 18 Jun 2020 17:42 WIB

Kurikulum Darurat Madrasah Solusi di Masa Pandemi Covid-19

Kurikulum darurat madrash mengatur pengelolaan kelas madrasah.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Kurikulum Darurat Madrasah Solusi di Masa Pandemi Covid-19. Foto ilustrasi: Kini makin banyak madrasah yang memiliki keunggulan dan mampu menjadi alternatif pendidikan. (Ilustrasi)
Foto: Antara
Kurikulum Darurat Madrasah Solusi di Masa Pandemi Covid-19. Foto ilustrasi: Kini makin banyak madrasah yang memiliki keunggulan dan mampu menjadi alternatif pendidikan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan panduan kurikulum darurat pada madrasah. Kemenag menilai kurikulum darurat ini sebagai solusi terbaik di masa pandemi Covid-19 agar siswa-siswi madrasah tetap mendapatkan hak-haknya.

Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar menjelaskan, kurikulum darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat. Satuan pendidikan harus memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Baca Juga

"Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya," kata Umar kepada Republika, Kamis (18/6).

Ia menjelaskan, panduan kurikulum darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan. Sehingga mereka dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran selama masa darurat dengan mengacu padanya.

Dalam menyusun kurikulum darurat, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya. Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.

"Tapi kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya," ujarnya.

Umar mengatakan, kegiatan pembelajaran pada masa darurat tetap berpedoman pada kalender pendidikan madrasah tahun pelajaran berjalan yang ditetapkan oleh Dirjen Kemenag. Kegiatan pembelajaran bukan hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum semata. Namun lebih menitikberatkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.

Ia menambahkan, kegiatan pembelajaran masa darurat melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar. "Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan dan keselamatan civitas akademika madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi," jelasnya.

Umar menyampaikan prinsip pembelajaran di masa darurat, pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas  atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring maupun luring. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.

Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa. "Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. Serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran," ujarnya.

Kurikulum darurat juga mengatur pengelolaan kelas di madrasah pada masa darurat. Umar menjelaskan, kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual. Madrasah yang berada pada zona hijau dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam zona merah melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Ia mengingatkan, bila dalam bentuk kelas nyata, di mana guru dan siswa tatap muka maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Bila dalam bentuk kelas virtual, guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital atau e-learning madrasah dan sejenisnya).

"Pengaturan jadwal kelas virtual yang proporsional, agar siswa-siswi tidak seharian berada di depan layar komputer atau laptop atau handphone," kata Umar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement