Kamis 18 Jun 2020 17:31 WIB

Anggaran Tambahan Pilkada untuk KPU Diteken Menkeu

Menkeu telah menandatangani anggaran tambahan untuk Pilkada serentak.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan Menteri Keuangan telah menandatangani Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP-SABA), salah satu dokumen usulan revisi anggaran KPU. Dalam hal ini, KPU mengajukan permohonan tambahan dana Pilkada 2020 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19.

"Barusan dapat konfirmasi SP-SABA. Jadi SP-SABA itu surat penetapan satuan belanja anggaran. Itu sudah ditandatangani ibu menteri," ujar Arief saat konferensi pers yang diakses daring, Kamis (18/6).

Baca Juga

Arief menuturkan, KPU perlu melewati satu langkah agar anggaran dapat direaliasikan. KPU harus melakukan revisi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) sehingga anggaran itu dapat ditransfer ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Tapi masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sudah masuk akunnya KPU. KPU kemudian akan melaukan revisi dan mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan untuk dimasukan ke dalam akun masing-masing provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," katanya.

Arief mengatakan, tambahan anggaran tersebut akan ditransfer ke KPU daerah. Dengan demikian, KPU daerah yang akan melakukan pengadaan kebutuhan barang/jasa sebagai imbas penyesuaian tahapan pilkada dengan protokol kesehatan seperti alat pelindung diri (APD).

"KPU RI tidak pernah mengadakan APD, karena anggaran dan pengadaan dilaksanakan oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota," ujar Arief.

Kendati demikian, lanjut dia, KPU daerah harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah masing-masing. Hal ini penting untuk memastikan pengadaan sesuai standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Arief mengatakan, tambahan anggaran Pilkada 2020 tahap pertama sebesar Rp 1,024 triliun akan ditransfer ke tiga lembaga penyelenggara pemilu pada Juni, yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU mendapatkan sekitar Rp 1 triliun.

"Anggaran KPU untuk tahap pertama disetujui untuk dicairkan kurang lebih Rp 1 triliun. Untuk kebutuhan Juni-Juli itu cukup," ujar Arief dalam acara tanya jawab yang disiarkan Youtube "Rumah Pemilu", Senin (15/6) malam.

KPU mengajukan permohonan tambahan anggaran Pilkada sebesar Rp 4,7 triliun yang dicairkan ke dalam tiga tahap. Setelah realisasi tahap pertama pada Juni, KPU mengusulkan pencairan tahap kedua lebih dari Rp 3,286 triliun pada Agustus.

Kemudian, KPU mengusulkan realisasi tambahan anggaran tahap ketiga pada Oktober sebesar Rp 457 miliar. Arief menyebutkan, pemerintah mempunyai komitmen untuk memenuhi semua kebutuhan pilkada sepanjang KPU bisa melengkapi secara detail terkait dokumen-dokumen yang memang menunjukkan kebutuhan anggaran itu riil.

Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement