Kamis 18 Jun 2020 17:34 WIB

Depok Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Kios UMKM

Beberapa prosedur harus ditempuh agar bisa memanfaatkan kios tersebut.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Produk kerajinan UMKM.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Produk kerajinan UMKM. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan sarana dan prasarana kios usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, terdapat beberapa prosedur yang harus ditempuh agar bisa memanfaatkan kios tersebut.

"Langkah pertama para pelaku usaha mengunduh formulir secara online melalui bit.ly/formpendaftarankiosCetak/printformulir. Formulir juga bisa didapatkan dengan langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu isi formulir dengan keterangan permohonan kios dan profil usaha," ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, di Balai Kota Depok, Kamis (18/6).

Selain itu, lanjut Fitriawan, pemohon juga diminta melengkapi berkas tambahan. Seperti fotokopi KTP Depok, kartu keluarga (KK), surat pernyataan bermaterai, dan pas foto ukuran 4x5, masing-masing persyaratan sebanyak satu lembar.

Selanjutnya, datang kembali ke kantor DKUM untuk menyerahkan berkas. "Pemohon juga harus bersedia untuk diverifikasi datanya dan menandatangani surat perjanjian kerja sama," jelas Fitriawan.

Menurut Fitriawan, dalam perekrutan ini, pihaknya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya yaitu meminimalisasi kerumunan  massa. "Seleksi tidak secara serentak di hari yang sama, bahkan setiap hari ada juga yang ikut daftar sekaligus seleksi. Tidak ada tanggal pada flyer tersebut, sehingga tidak ada kerumunan," terangnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement