REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan sarana dan prasarana kios usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, terdapat beberapa prosedur yang harus ditempuh agar bisa memanfaatkan kios tersebut.
"Langkah pertama para pelaku usaha mengunduh formulir secara online melalui bit.ly/formpendaftarankiosCetak/printformulir. Formulir juga bisa didapatkan dengan langsung mendatangi kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II. Lalu isi formulir dengan keterangan permohonan kios dan profil usaha," ujar Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan, di Balai Kota Depok, Kamis (18/6).
Selain itu, lanjut Fitriawan, pemohon juga diminta melengkapi berkas tambahan. Seperti fotokopi KTP Depok, kartu keluarga (KK), surat pernyataan bermaterai, dan pas foto ukuran 4x5, masing-masing persyaratan sebanyak satu lembar.
Selanjutnya, datang kembali ke kantor DKUM untuk menyerahkan berkas. "Pemohon juga harus bersedia untuk diverifikasi datanya dan menandatangani surat perjanjian kerja sama," jelas Fitriawan.
Menurut Fitriawan, dalam perekrutan ini, pihaknya tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya yaitu meminimalisasi kerumunan massa. "Seleksi tidak secara serentak di hari yang sama, bahkan setiap hari ada juga yang ikut daftar sekaligus seleksi. Tidak ada tanggal pada flyer tersebut, sehingga tidak ada kerumunan," terangnya.