Kamis 18 Jun 2020 19:06 WIB

Pesepeda Keluar Jalur Didenda Rp 100 Ribu

Jalur sepeda sementara di Sudirman-Thamrin akan mengambil jalur kendaraan bermotor.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ani Nursalikah
Pesepeda Keluar Jalur Didenda Rp 100 Ribu. Tanda sepeda tertera di jalur pedestrian di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.
Foto: Putra M Akbar
Pesepeda Keluar Jalur Didenda Rp 100 Ribu. Tanda sepeda tertera di jalur pedestrian di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pesepeda wajib melintas di jalur khusus yang telah disediakan. Jika melanggar, maka dapat dikenakan pasal pidana.

"Pesepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan, artinya kalau di jalan itu sudah ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu ancaman hukumannya di pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dendanya Rp 100 ribu atau hukuman penjara 15 hari," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (18/6).

 

Namun, ancaman pidana itu tidak berlaku jika tidak terdapat jalur sepeda. "Jika memang di jalannya tidak ada marka sepeda dan pesepeda jalurnya di luar itu, maka tidak terancam pidana tersebut," ujar dia.

 

Di sisi lain, Sambodo mengungkapkan, pengendara kendaraan bermotor juga dapat dikenakan sanksi pidana jika menerobos jalur khusus sepeda. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 tentang Melanggar Rambu atau Marka, Melanggar Aturan Perintah atau Larangan.

 

"Disitu kan markanya tidak terputus di jalur sepeda, pelanggarannya di Pasal 287 ayat 1, ancaman hukum 500 ribu atau kurungan dua bulan," ujar dia.

 

Meski demikian, ia masih akan melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan tersebut selama satu pekan ke depan. Dia pun mengimbau kepada para pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor untuk melintas di jalur yang telah disediakan. 

 

Sambodo pun menegaskan, ancaman pidana tersebut dibuat bukan untuk menakuti masyarakat. Namun, lebih mengarah sebagai bentuk kewaspadaan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas antar sesama pesepeda atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan jalur sepeda sementara (pop-up bike line) selama pelaksanakaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Jalur sepeda sementara itu akan diterapkan di sepanjang 14 kilometer Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin untuk kedua arahnya.

 

Jalur sepeda sementara itu akan mengambil jalur kendaraan bermotor. Traffic cone atau kerucut lalu lintas akan dipasang sebagai pembatas antara jalur pesepeda dan pengendara kendaraan bermotor.

 

Jam operasional jalur sepeda diatur dalam beberapa waktu. Senin-Jumat dimulai pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB. Kemudian, Sabtu dan Ahad sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-19.00 WIB. Di luar jam operasional tersebut, maka traffic cone akan dipinggirkan untuk kendaraan bermotor melintas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement