REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI— Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi masih menunggu petunjuk teknis belajar mengajar yang akan diterapkan di Pondok Pesantren selama penerapan tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19.
“Secara umum terkait jalannya proses pendidikantelah disampaikan Kementerian, namun untuk sekolah yang memiliki asrama khususnya pondok pesantren, kita masih menunggu petunjuk teknis proses pembelajarannya dari kementerian,” kata Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Yazid Bafadhal, di Jambi, Kamis (18/6).
Sistem pengajaran yang diterapkan di Pondok Pesantren sedikit berbeda dengan satuan pendidikan pada umumnya.
Kementerian Pendidikan juga telah mengumumkan bahwa hanya daerah dengan zona hijau Covid-19 yang boleh melaksanakan proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah belum diperkenankan melaksanakan proses belajar mengajar dengan sistem tatap muka sehingga masih harus menjalankan proses belajar mengajar dengan sistem dalam jaringan (daring).
Dari sebelas kabupaten dan kota di Jambi, terdapat tujuh kabupaten dan kota dengan zonasi kuning Covid-19 di antaranya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, Batanghari, Tebo, Sarolangun, Bungo dan Kota Jambi.
“Sembari menunggu, kita tetap meminta Pondok Pesantren untuk mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak dan lainnya,” kata Yazid Bafadhal.
Terhadap para santri yang saat ini masih menjalankan aktifitas di rumah, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi menghimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Begitu pula dengan santri asal Jambi yang menimba ilmu di pondok pesantren yang berada di luar Provinsi Jambi. Sebab ketentuan terhadap mulai atau tidaknya proses belajar mengajar di satuan pendidikan tergantung dengan kebijakan daerah masing-masing.