REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sejauh ini, belum seluruh tanah milik Pemkab Purbalingga telah bersertifikat. Sampai saat ini, Pemkab masih memiliki 1.038 bidang tanah yang belum bersertifikat.
Sekda, Wahyu Kontardi menyebutkan, Pemkab telah menargetkan agar seluruh bidang tanah tersebut sudah bisa tersertifikat seluruhnya pada tahun 2021. Untuk mencapai target tersebut, antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional Purbalingga menyepakati naskah kerjasama yang tandatangani langsung oleh Sekda Wahyu Kontardi dan Kepala Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Karsono.
Melalui kerjasama ini, Sekda berharap, proses penyertifikatan bisa dipermudah. ''Jika sebelumnya proses pensertifikatan cukup rumit dan harus mampu menunjukan bukti penguasaan tanah, saat ini pembuktian cukup dengan surat pernyataan dari Bupati atas pengakuan kepemilikan tanah Pemda,'' katanya.
Melalui kerjasama ini, dia berharap bidang-bidang tanah yang telah siap dibuat sertifikatnya, bisa mulai diproses tahun 2020 ini. ''Dari 1.038 bidang tanah yang belum bersertifikat, ada sekitar 403 bidang yang sudah siap disertifikatkan. Nanti pembiayaannya bisa dianggarkan dari APBD Perubahan 2020,'' katanya.