Kamis 18 Jun 2020 23:55 WIB

Seribu Bidang Tanah di Purbalingga Belum Bersertifikat

Seluruh bidang tanah ditarget tersertifikasi seluruhnya pada 2021.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Sejauh ini, belum seluruh tanah milik Pemkab Purbalingga telah bersertifikat. Sampai saat ini, Pemkab masih memiliki 1.038 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Sekda, Wahyu Kontardi menyebutkan, Pemkab telah menargetkan agar seluruh bidang tanah tersebut sudah bisa tersertifikat seluruhnya pada tahun 2021. Untuk mencapai target tersebut, antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional Purbalingga menyepakati naskah kerjasama yang tandatangani langsung oleh Sekda Wahyu Kontardi dan Kepala  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Karsono.

Melalui kerjasama ini, Sekda berharap, proses penyertifikatan bisa dipermudah. ''Jika sebelumnya proses pensertifikatan cukup rumit dan harus mampu menunjukan bukti penguasaan tanah, saat ini  pembuktian cukup dengan surat pernyataan dari Bupati atas pengakuan kepemilikan tanah Pemda,'' katanya.

Melalui kerjasama ini, dia berharap bidang-bidang tanah yang telah siap dibuat sertifikatnya, bisa mulai diproses tahun 2020 ini. ''Dari 1.038 bidang tanah yang belum bersertifikat, ada sekitar 403 bidang yang sudah siap disertifikatkan. Nanti pembiayaannya bisa dianggarkan dari APBD Perubahan 2020,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement