Kamis 18 Jun 2020 20:59 WIB

Pasaman Barat Pasang Label Penerima PKH di Rumah Warga

Penempelan label itu bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran.

Petugas menyerahkan bantuan non tunai berupa kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada warga (ilustrasi). Bantuan sosial dana non tunai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Foto: ANTARA/ASPRILLA DWI ADHA
Petugas menyerahkan bantuan non tunai berupa kartu keluarga sejahtera (KKS) kepada warga (ilustrasi). Bantuan sosial dana non tunai dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tersebut merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) menempelkan label Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kodja Kecamatan Kinali, Kamis (18/6).

"Penempelan label itu bertujuan agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat.

Ia mengatakan labelisasi itu ditempel di dinding rumah warga penerima PKH. Menurutnya labelisasi itu diharapkan akan membawa perubahan yang lebih baik dan tujuan bantuan pun tepat sasarannya.

Ia menyebutkan agar masyarakat benar-benar memanfaatkan program pemerintah dengan baik demi tercapai tujuan program PKH sebagai pemutus mata rantai kemiskinan. Ia menjelaskan jumlah penerima PKH Kecamatan Kinali per-Juni 2020 sebanyak 2.858 keluarga.

"Hari ini telah resmi di mulai labelisasi rumah KPM PKH di Jorong Kodja Nagari Persiapan Kodja Nagari Kinali Kecamatan Kinali dengan jumlah penerima sebanyak 129 KPM," jelasnya.

Menurutnya komponen PKH berdasarkan peraturan pemerintah yang mendapatkan seperti ibu hamil, balita, SD, SMP, SMA, lanjut usia dan disabilitas.

Rincian jumlah nominal yang akan mendapatkan bantuan bagi ibu hamil Rp 3 juta per tahun dengan Rp 750 ribu per ahap.

Untuk balita Rp 3 juta per tahun dan Rp 750 ribu per tahap. Untuk anak SD Rp 900 ribu per tahun dan Rp 225 ribu per tahap. SMP Rp 1,5 juta per tahun dan Rp 375 ribu untuk tahap satu.

Untuk SMA Rp 2 juta pertahun dan Rp 500 ribu per tahap. Lanjut usia Rp 2,4 juta per tahun dan Rp 600 ribu per tahap serta disabilitas sebanyak Rp 2,4 juta per tahun dan diterima Rp 600 ribu per tahap.

"Berapa yang akan diterima sudah jelas sehingga tidak ada simpang siur nantinya," kata Bupati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement