Jumat 19 Jun 2020 07:03 WIB

Pembebasan Lahan Sirkuit Mandalika Berlangsung Alot

Proses negosiasi masih berlangsung rumit, terutama terkait harga lahan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Progres terkini pengerjaan galian tanah badan jalan Sirkuit Mandalika di Desa Pujut, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Progres terkini pengerjaan galian tanah badan jalan Sirkuit Mandalika di Desa Pujut, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), HL Gita Ariadi, mengakui proses pembebasan lahan sirkuit untuk MotoGP Mandalika di Kabupaten Lombok Tengah masih berlangsung alot. "Proses pembebasan lahan masih terus berlangsung. Pemerintah masih terus berupaya agar masalah ini bisa secepatnya bisa diselesaikan," ujarnya di Kota Mataram, Kamis (18/6).

Dia menegaskan, upaya negosiasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah bersama PT Indonesia Tourism Development Corporation (PT ITDC) dengan warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan masih terus dilakukan. Namun, proses negosiasi masih berlangsung rumit, terutama terkait harga lahan. "Fakta ada kendala iya, tapi kami yakin ini bisa diselesaikan," kata Gita Ariadi.

Gita menjelaskan, persoalan lahan yang masih belum tuntas tersebut hanya tinggal menyisakan beberapa bagian. Namun demikian, hal tersebut diharapkan bisa dapat dituntaskan sebelum berakhirnya tahun 2020.

Walaupun ada kendala pembebasan lahan, proses pembangunan sirkuit sampai saat ini masih tetap berlangsung. "Yang jelas semua yang berkaitan dengan hukum pertanahan kami selesaikan secepatnya. Begitu juga dengan keamanan di Mandalika," katanya.

Menurut Gita, terpenting saat ini adalah dukungan dari sejumlah pihak, terutama masyarakat, agar proses pembangunan sirkuit dapat diselesaikan tepat waktu dan bisa digunakan dalam balapan MotoGP Mandalika tahun 2021. "Kami optimistis pembangunan sirkuit tetap berjalan sesuai rencana walau ada masalah lahan," katanya.

Direktur Utama PT ITDC, Abdulbar M Mansoer Abdulbar, menyatakan, saat ini pihaknya mempercepat pembebasan lahan enclave dengan prioritas lahan yang terletak di dalam wilayah pembangunan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika). "Proses pembebasan lahan telah berjalan dengan baik. Setelah melalui dialog yang konstruktif, banyak warga yang menyatakan dukungannya dengan melepas lahan mereka sesuai nilai appraisal," ujarnya.

Menurut dia, dari total 13,2 hektare (ha) lahan enclave, sebanyak 4,6 ha telah dibebaskan dan telah mulai dibayarkan. Sementara itu, sisanya tengah dalam proses negosiasi untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan enclave. "Selain menawarkan ganti untung, ITDC juga telah membuat terobosan dengan menawarkan skema baru, yaitu ruislag (tukar guling) lahan bagi pemilik lahan enclave," kata Abdulbar.

Abdulbar menyatakan, pihaknya yakin skema baru yang ditawarkan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan proses pembebasan lahan dapat segera diselesaikan. "Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari masyarakat, khususnya pemilik lahan enclave, Satuan Tugas Gabungan Percepatan Pembangunan The Mandalika, dan Forkopimda Lombok Tengah atas lancarnya proses pembebasan lahan enclave ini," kata Abubakar.

Menurut dia, dengan adanya dukungan ini, lahan yang masuk dalam lintasan sirkuit hampir seluruhnya telah memperoleh persetujuan dari pemilik untuk dibebaskan dan proses negosiasi untuk sisanya berjalan sangat positif. Lebih lanjut, Abdulbar menyampaikan, di luar lahan enclave tersebut, seluruh lahan di Mandalika, yang merupakan aset negara, sudah bersertifikat HPL ITDC dan berstatus clear and clean.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement