REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR mengkritisi kebijakan Ekspor benih lobster yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020. Anggota Komisi IV Andi Akmal Pasludin berhadap aturan tersebut dievaluasi. Menurutnya, meski domain eksekutif untuk mengambil kebijakan namun, rakyat terus mengawasi.
"Kita akan evaluasi. rakyat memonitor dan kita akan menggunakan hak kami untuk mengawasi. Yang namanya keputusan kan bisa berubah. UU saja bisa berubah kan. DPR sudah memberikan cacatan-catanan tetapi tetap ngotot dan semangat ekspor ya silakan." kata Andi Akmal kepada wartawan, Kamis (18/6/2019).
Andi Akmal kembali mengingatkan, jangan sampai ekspor lobster karena kepentingan tertentu."Ini yang menjadi pertanyaan besar kita. Saya kira perlu KPPU turun tangan dan menyeldiliki apa alasannya hanya memberikan izin ke beberapa perusahaan saja," tuturnya.
Di kesempatan lain, Komisioner KPPU Guntur Saragih menegaskan, terkait dengan izin terhadap pelaku usaha, sesuai dengan UU 5 1999, pada prinsipnya, tidak memberikan diskriminasi terhadap kesempatan usaha.
"KPPU dapat melakukan penyelidikan baik melalui laporan maupun inisiatif," ujarnya.