Jumat 19 Jun 2020 12:22 WIB

Sempat Reaktif, 17 Pegawai BPK Negatif Covid-19

BPK langsung lakukan swab test pada 17 pegawai yang reaktif pada rapid test kemarin.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Ratna Puspita
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan 17 pegawainya negatif Covid-19 setelah sempat reaktif dalam hasil rapid test. Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan, BPK terus menjalankan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan kerja demi menekan penyebaran Covid-19.

Agung memaparkan, dari rapid test terhadap 858 pegawai BPK, sebanyak 841 pegawai mendapatkan hasil nonreaktif sementara 17 pegawai reaktif. "Untuk 17 pelaksana yang hasil rapid test-nya reaktif tersebut, langsung dilakukan swab test sebagai bagian dari tes PCR. Hasilnya, seluruh dari 17 pelaksana BPK tersebut negatif," kata Agung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca Juga

Agung menjelaskan, pada Kamis (18/6) BPK bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN) melaksanakan rapid test kepada pegawai BPK. Dia mengatakan, rapid test adalah metode screening awal untuk mendeteksi antibodi yang diproduksi tubuh apabila ada paparan virus korona.

"Dengan kata lain, ini adalah metode deteksi tidak langsung dengan asumsi bila antibodi meningkat ada dugaan tubuh orang tersebut pernah terpapar atau dimasuki virus korona," kata Agung.

Namun, Agung menekankan, keakuratan rapid test masih perlu diverifikasi kembali dengan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Agung mengatakan, pemeriksaan rapid test di lingkungan BPK merupakan langkah preventif dan antisipasi risiko masuknya Covid-19 di lingkungan BPK. Hal ini termasuk untuk mendukung upaya BPK yang sedang menjalani fase new norma dalam bekerja. 

Agung mengaku BPK merupakan lembaga publik yang paling awal menerapkan prosedur work from home (WFH) dan berhasil mengendalikan penularan Covid-19 di lingkungan kerja. "Kami berharap kesiapan BPK menghadapi tatanan normal baru bisa diikuti oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya," kata Agung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement