Jumat 19 Jun 2020 12:37 WIB

Kenaikan Okupansi Pesawat Jadi 70 Persen Bukan Solusi

Syarat perjalanan domestik atau internasional saat ini dinilai masih ribet

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Penumpang menaiki pesawat udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ilustrasi
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Penumpang menaiki pesawat udara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah memperbolehkan maskapai mengangkut penumpang dengan okupansi 70 persen saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Hanya saja, kebijakan tersebut tampaknya dianggap belum bisa menjadi solusi untuk menghidupkan kembali industri penerbangan dan pariwisata.

“Jadi kalau membantu, iya ini (kebijakan okupansi 70 persen) membantu. Tapi apakah ini bisa menjadi solusi untuk industri pariwisata dan penerbangan, belum. Masih jauh,” kata pengamat penerbangan Gerry Soejatman dalam diskusi virtual, Kamis (18/6).

Baca Juga

Sebab, lanjut Gerry, saat ini maskapai belum beroperasi dengan frekuensi penerbangan yang maksimal. Untuk itu, okupansi 70 persen tersebut menurutrnya jangan terlalu diharapkan karena frekuensi penerbangan masih sedikit.

“Misal dari Jakarta ke Bali masih hanya 2 penerbangan sehari, bisanya bisa belasan dalam sehari,” ujar Gerry.