Jumat 19 Jun 2020 13:27 WIB

Deksametason Efektif Obati Covid-19? Ini Jawaban BPOM

Deksametason adalah golongan steroid yang merupakan obat keras yang terdaftar di BPOM

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM-RI), Penny K. Lukito.
Foto: Darmawan / Republika
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM-RI), Penny K. Lukito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengwas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara mengenai obat peradangan atau reaksi alergi deksametason yang juga disebut bisa untuk mengobati infeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19). BPOM menyebut hingga saat ini belum ada obat yang spesifik untuk Covid-19.

"Saat ini belum terdapat obat yang spesifik untuk Covid-19, walaupun beberapa obat telah dipergunakan untuk penanganan Covid-19 sebagai obat uji," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Jumat (19/6).

Dia mengatakan, hasil penelitian Universitas Oxford terkait penggunaan deksametason  menunjukkan penurunan kematian hanya pada kasus pasien Covid-19 berat yang menggunakan ventilator (alat bantu pernapasan) atau memerlukan bantuan oksigen. Tetapi, kata dia, obat ini tidak bermanfaat untuk kasus Covid-19 ringan dan sedang atau yang tidak dirawat di rumah sakit. 

Lukito menjelaskan, deksametason adalah golongan steroid yang merupakan obat keras yang terdaftar di BPOM dimana pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter. "Deksametason tidak dapat digunakan untuk pencegahan Covid-19," katanya.

Ia menambahkan, deksametason yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter  yang digunakan dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping menurunkan daya tahan tubuh, meningkatkan tekanan darah, diabetes, moon face dan masking effect serta efek samping lainnya yang berbahaya. 

Karena itu, BPOM terus memantau dan menindaklanjuti hasil lebih lanjut terkait penelitian ini serta informasi terkait penggunan obat untuk penanganan Covid-19 dengan melakukan komunikasi dengan profesi kesehatan terkait, seperti organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

"Badan POM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat deksametason dan steroid lainnya secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online," ujarnya.

Untuk penjualan obat deksametason dan steroid lainnya, termasuk lewat daring tanpa ada resep dokter dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia meminta, apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement