REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung bakal pasangan calon perseorangan pada pilkada serentak 2020. Tahapan verifikasi faktual tersebut sesuai rencana akan dilakukan pada 24 Juni hingga 13 Juli 2020.
Anam mengungkapkan, dari 19 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020, enam daerah di antaranya memiliki bakal pasangan calon independen. "Ada Jember, Sidoarjo, Surabaya, Kota Blitar, Lamongan, dan Kabupaten Malang," ujar Anam saat ditemui di kantornya, Surabaya, Jumat (19/6).
Anam melanjutkan, sesuai regulasi yang ada, verifikasi faktual yang dilakukan harus mendatangi satu per satu pendukung karena sistemnya sensus, bukan acak. Karena itu, menurut dia, hal tersebut membutuhkan banyak hal.
Pertama, SDM karena yang melaksanakan nanti adalah petugas PPS. Kedua, alat pelindung diri (APD) karena bertepatan dengan wabah Covid-19.
"APD perlu karena sudah mulai bersentuhan langsung dengan orang. APD sudah mulai kita siapkan. Untuk sementara kita siapkan anggaran dari pos anggaran yang sudah ada untuk proses pengadaannya," ujar Anam.
Selain itu, menurut Anam, KPU Jatim terus berkoordinasi dengan Bawaslu maupun tim pasangan calon perseorangan. Koordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 juga dilakukan untuk memetakan mana saja daerah yang masuk zona merah Covid-19.
"Atau untuk mengetahui di mana ada yang sedang menjalani isolasi, misalkan. Kemudian, yang masih ada lockdown lokal, misalkan," kata Anam.
Dalam regulasi PKPU, Anam melanjutkan, juga dimungkinkan untuk melakukan verifikasi faktual mengunakan panggilan video atau video call. Verifikasi faktual menggunakan panggila video dilakukan jika ada pendukung yang sedang menjalani isolasi atau tengah berada di luar kota.
"Teknisnya secara detail kita koordinasi dengan bawaslu sehingga verifikasi faktual tidak kehilangan substansinya," kata Anam. Kendati demikian, Anam menegaskan, tidak semua verifikasi faktual dilakukan dengan cara video call.
Ia menjabarkan, ada tiga opsi untuk melakukan verifikasi faktual. Pertama, mendatangi secara langsung. Kedua, malakukan pengumpulan pendukung oleh tim bakal pasangan calon, yang nantinya akan didatangi petugas dari KPU. Opsi ketiga adalah menggunakan video call.