REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 disebutnya telah selesai disusun. Rencananya, pembahasannya bersama KPU akan dilaksanakan pada Senin (22/6).
"Sebenarnya kami jadwalkan hari Rabu. Karena terlalu mepet kami baru selesai reses, akhirnya ditunda hari Senin," ujar Saan saat dihubungi, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, KPU telah menyelesaikan rancangan PKPU Pilkada pada pekan lalu. DPR sendiri sudah menerimanya dan tinggal dikonsultasikan untuk disepakati menjadi peraturan.
"Kalau soal Kemenhumkam itu kan menunggu waktu saja, tapi secara prinsip, pemerintah, DPR, dan KPU ketika mengonsultasikan sudah selesai," ujar Saan.
Pada rapat yang digelar pekan depan, Komisi II juga akan memastikan tambahan anggaran untuk Pilkada 2020. Diharapkannya, tiga tahap yakni pencairan pertama dilakukan Juni sebesar Rp 1,024 triliun, kedua Agustus Rp 3,286 triliun, dan ketiga Oktober Rp 457 miliar, dapat ditepati.
"Kita pastikan, mudah-mudahan tidak ada penundaan lagi rapatnya, jadi kita bisa pastikan selain tahapan, juga PKPU, dan kepastian anggaran," ujar Saan.
Diketahui, tahapan pilkada ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Sehingga pemungutan suara serentak di 270 daerah diundur menjadi 9 Desember 2020 dari jadwal semula 23 September. Tahapan pemilihan lanjutan kemudian dilaksanakan pada 15 Juni 2020.