REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam mengatakan, wabah Covid-19 mengharuskan adanya pembatasan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak 2020. Dari semula maksimal 800 orang per TPS, menjadi maksimal 500 orang per TPS. Pembatasan pemilih dimaksudkan untuk menghindari kerumunan, dalam upaya memutus penyebaran Covid-19.
"Jadi jumlah TPS kita juga bertambah dari awal 41.563 TPs menjadi 48.806 TPS. Artinya ada penambahan 7234 TPS," kata Anam di kantornya, Surabaya, Jumat (19/6).
Penambahan TPS tersebut, kata Anam, tentunya berdampak pada penambahan jumlah petugas KPPs, bilik suara, perangkat pemungutan di TPS, dan sebagainya. Hal itu, kata Anam, juga berdampak pada anggaran yamg dibutuhkan. Terkait pemenuhan kebutuhan anhgaran penambahan TPS tersebuy, ada dua mekanisme.
"Mekanisme pertama efisiensi dari anggaran yang sudah ada. Kalau masih kurang, mekanisme kedua adalah dari APBN dan itu sudah siap," ujar Anam.
Selain penambahan TPS, pada Pilkada serentak 2020 juga dibutuhkan alat pelindung diri (APD), yang juga akan berdampak pada pembengkakan anggaran. Terkait pengadaan APD, kata Anam, juga ada dua mekanisme. Pertama menggunakam APBD dari pemerintah daerah, dan kedua menggunakan APBN.
"Artinya kalau Pemda tidak ada anggaran atau anggrannya sudah dialokasikan penanganan Covid-19, maka kita mengajukannya ke APBN dan itu sudah siap. Prinsip anggaran tidak ada masalah sudah clear," kata Anam.
Namun demikian, Anam mengaku ada beberapa pemerintah daerah yang menyatakan tidak perlu APBN untuk penyelenggaraan Pilkada serentak, dan mereka siap menggunakan APBD. Daerah yang dimaksud adalah Jember, Tuban, dan Ngawi.
Terkait anggaran yang diajukan KPU Jatim ke KPU pusat, Anam menyatakan belum bisa berbicara banyak. Karena, kata dia, masih menunggu finalisasi yang rencananya dilakukan pada pekan depan. "Kita kemarin kalau pengajuan sekitar Rp 300 sampai Rp 400 miliar untuk pengajuan awal," ujar Anam.