Jumat 19 Jun 2020 16:46 WIB

Risma Minta Pedagang Kelontong Jalankan Protokol Kesehatan K

Pengelola toko kelontong wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan toko.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 kepada 876 pedagang toko kelontong se-Surabaya secara virtual, Jumat (19/6). Intinya, Risma mengajak pedagang kelontong tertib dan displin menjalankan Perwali tersebut.

“Bapak ibu aturan yang saya buat ini adalah minimal. Tidak boleh kurang dari ini. Silakan dikembangkan,” kata Risma.

Risma kemudian meminta agar para pedagang kelontong tersebut tidak meremehkan wabah Covid-19. Maka dari itu, dia meminta, terus menegakkan protokol kesehatan. 

Misalnya, penjual atau pengelola toko kelontong wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan toko sebelum pembeli masuk. Selain itu, Risma juga menekankan agar di bagian kasir diberi pembatas plastik, agar ada sekat antara pedagang dan pembeli.