Jumat 19 Jun 2020 17:59 WIB

Mendikbud Anggarkan BOS untuk Sekolah Swasta

Nadiem menerangkan, adanya pandemi Covid-19 membuat sekolah-sekolah swasta terdampak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membuka pendanaan bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi dan BOS kinerja untuk sekolah swasta. Nadiem menerangkan, adanya pandemi Covid-19 membuat sekolah-sekolah terdampak, utamanya sekolah swasta.

Karena itu, Pemerintah membuat kebijakan baru untuk mengalokasikan BOS afirmasi dan kinerja untuk sekolah yang membutuhkan. "Tadinya ini hanya untuk sekolah negeri, kita buka pendanaan BOS afirmasi dan BOS kinerja untuk sekolah swasta, yang justru lebih rentan di daerah-daerah," kata Nadiem dalam web seminar Kemendikbud, Jumat (19/6).

Baca Juga

Nadiem menjelaskan, seperti halnya BOS reguler yang telah diberikan fleksibilitas di masa pandemi Covid-19, BOS afirmasi dan kinerja bisa digunakan untuk untuk berbagai macam kebutuhan sekolah dalam menjalani protokol kesehatan.

Ia mengatakan, dana BOS afirmasi sekitar Rp 2 Triliun dan BOS kinerja Rp 1,2 Triliun akan difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid-19.  Ia menjelaskan, tidak seperti sebelumnya, BOS afirmasi dan kinerja ini hanya untuk sekolah yang berkinerja baik dan di lokasi wilayah 3T (tertinggal, transmigrasi, terluar).

"Total dana BOS dan afirmasi dan kinerja atau ditotalkan jadi sekitar Rp 3,2 triliun dan jumlah sasaran sekolah kita sekitar 56.115 sekolah

di 33.321 desa atau kelurahan yang punya kebutuhan khusus menurut kriteria kita," kata Nadiem.

Ia menjelaskan, dengan dana Rp 60 juta per sekolah per tahun itu nantinya disalurkan langsung ke sekolah negeri maupun swasta dari Kementerian Keuangan. BOS afirmasi dan kinerja ini penggunaannya sama seperti BOS reguler, diberikan fleksibilitas kepada sekolah, baik untuk pembayaran guru honorer, tenaga kependidikan non guru, untuk kebutuhan belajar dari rumah, pulsa, paket data dan juga untuk protokol kesehatan cofid19.

"Jadi ini sama prinsipnya sama bos reguler maksimum fleksibilitas dan agar kepala sekolah percaya diri untuk bisa menggunakan anggaran ini untuk segala kebutuhan sekolahnya di masa krisis," ungkapnya.

Untuk kriteria sekolah yang bisa mendapat BOS afirmasi dan kinerja ini adalah daerah yang terpencil, terbelakang maupun terkena dampak Covid-19. Biasanya, kondisi sekolahnya memiliki proporsi jumlah siswa miskin, dengan dana BOS reguler yang diterima lebih rendah, dan jumlah guru tidak tetap lebih besar.

"Jadinya untuk sekolah yang mungkin proporsi guru nonPNS-nya itu besar itu juga mendapat prioritas ya, 8ni semua akan ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 23/2020 dan Permendikbud Nomor 24/2020 sedang juga Kepmendikbud nomor 581," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement