REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia tidak akan memasang harga tinggi pada tiket pesawat. Pemerintah sebelumnya sudah merestui maskapai untuk mematok hingga tarif batas atas (TBA).
“Kami masih monitor terus, nanti pun kalau naik tidak ‘gede-gede’ (tinggi) lah,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Jumat (19/6). Irfan mengatakan saat ini pihaknya belum memutuskan untuk menaikkan harga dan masih memantau dinamika yang terjadi di masyarakat.
Tidak dipungkiri, Ia menilai adanya kenaikan tarif bisa membantu kondisi keuangan maskapai yang saat ini mengalami masa paceklik akibat pandemi Covid-19. “Kita sementara masih dengan harga yang sama. Tentu kalau bisa naik membantu pendapatan kita, tapi kita masih monitor dinamika yang berkembang di masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan selama pandemi Covid-19 sudah mengandangkan 70 persen pesawat yang berpengaruh kepada penurunan pendapatan sebesar 90 persen.
Sementara itu, Lion Air Group sempat menghentikan sementara penerbangan niaganya pada 5 Juni 2020, namun saat ini beroperasi kembali mulai 10 Juni 2020. Aturan soal harga tiket maskapai tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan maskapai bisa menaikkan harga tiket hingga menyentuh tarif batas atas (TBA) untuk kembali menggairahkan industri penerbangan yang kian lesu akibat pandemi Covid-19.
Pengamat Penerbangan Arista Indonesia Aviation Center (AIAC) Arista Atmadjati menilai rencana kenaikan tarif pesawat yang telah direstui oleh pemerintah tidak sejalan dengan daya beli masyarakat yang masih lemah akibat pandemi Covid-19. “Daya beli masih lemah, orang masih takut tertular Covid-19, surat-suratnya juga tidak mudah, tarif malah dinaikkan jadi mahal,” kata Arista.
Selain itu, Arista menilai, kenaikan tarif seharusnya diatur oleh Kementerian Perhubungan di mana mekanismenya maskapai melalui Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional (Inaca) mengajukan ke Kemenhub bukan Kemenko Bidang Maritim dan Investasi. “Menhub yang memutuskan,” katanya.