Jumat 19 Jun 2020 19:14 WIB

Tersangka Korupsi Uang Infak Masjid Raya Sumbar Ditahan

Tersangka korupsi infak Masjid Raya Sumbar adalah seorang PNS.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka Korupsi Uang Infak Masjid Raya Sumbar Ditahan.
Foto: Febrian Fachri/Republika
Tersangka Korupsi Uang Infak Masjid Raya Sumbar Ditahan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (kejati Sumbar) menetapkan satu orang tersangka penggelapan uang jamaah Masjid Raya Sumbar dan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemrov Sumbar. Tersangka berinisial (YRN) adalah seorang PNS di bawah Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal Kesra) Pemprov Sumbar.

"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka atas inisial YR. Setelah proses penyidikan pidana korupsi dugaan penyalahgunaan infak Masjid Raya Sumbar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fitria, Jumat (19/6).

Baca Juga

YR merupakan bendahara di Biro Bintal Kesra Pemprov Sumbar. Selain itu, tersangka juga cukup lama dipercaya sebagai bendahara di Masjid Raya Sumbar dan bendahara di Uni Pengumpulan Zakat (UPZ) Pemprov Sumbar.

Setelah menetapkan YRN sebagai tersangka, Kejati Sumbar melakukan penahanan di Rumah Tahan Negara (Rutan) Kelas II B Anak Air, Kota Padang. Fitria menambahkan ingin segera menyelesaikan kasus ini karena cukup menyita perhatian publik.

Ulah YRN mulai terungkap ke publik sejak Februari lalu ketika Pengurus Masjid Raya Sumbar melaporkan ulah YRN kepada Polresta Padang. Pengurus menyebut sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, sudah sempat ada upaya damai dengan meminta pelaku cukup mengembalikan uang infak jamaah yang diselewengkan. Uang jamaah yang disalahgunakan pelaku sekitar Rp 862 juta.

photo
Infografis Skandal Korupsi Dana Infak Masjid Raya Sumbar - (Republika.co.id)

Pada 22 April lalu, Kepala Kejati Sumbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor 02/L.3/FD1/04/2020 atas kasus ini. Kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang penanganannya dimaksimalkan oleh kejaksaan lantaran menjadi perhatian masyarakat.

Dari proses penyelidikan sebelumnya yang dilakukan kejaksaan diketahui ada sejumlah anggaran yang saling berkaitan dan diduga telah diselewengkan. Dengan perincian dana infak Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019, dana UPZ Tuah Sakato tahun 2018, sisa dana peringatan hari Besar Islam tahun 2018 serta APBD di Biro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement