REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani undang-undang (UU) yang menyerukan sanksi atas penindasan Muslim Uighur, Kamis (18/6). Pengesahan UU Uighur membuka jalan bagi AS untuk menjatuhkan sanksi kepada China.
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement