Jumat 19 Jun 2020 19:55 WIB

Soal RUU HIP, Purnawirawan TNI-Polri Sepakat dengan Jokowi

Mereka berharap, pemerintah tidak menolerir setiap upaya destruksi terhadap keutuhan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) - Soekarno.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Forum Komunikasi Purnawirawan TNI/Polri Mayjen TNI (Purn) - Soekarno.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para purnawirawan TNI-Polri disebut secara prinsip setuju dengan pandangan Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Salah satunya ialah tentang penegasan berlakunya TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Pertama kalaupun undang-undang tentang kelembagaan pembinaan ideologi negara atau ideologi pancasila itu ada, maka Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 supaya ditegaskan bahwa itu berlaku," ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam keterangannya, Jumat (19/6).

Selain itu, kata Mahfud, para purnawirawan juga sepakat tentang Pancasila itu ialah yang yang ada dalam UUD 1945. Pancasila yang terdiri dari lima sila yang selama ini dipakai oleh bangsa Indonesia. Para purnawirawan juga berharap pemerintah terus menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Mereka juga berharap, pemerintah tidak menolerir setiap upaya destruksi terhadap keutuhan Pancasila dari paham-paham yang mengancam. "Mereka ingin Pancasila tidak tercabik-cabik oleh paham yang merusak Pancasila, seperti liberalisme, komunisme, dan radikalisme," kata Mahfud.