REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah KPU RI merilis Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2020, KPU Kota Depok kembali melakukan sosialisasi kepada stake holder tentang PKPU Covid-19 yang menjelaskan program, jadwal, dan tahapan Pilkada 2020, yang dilakukan secara virtual. Sosialisasi dihadiri Wali Kota Depok, Mohammad Idris, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dinas terkait, pimpinan partai dan gugus tugas Covid-19.
Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pandemi Covid-19 besar sekali pengaruhnya pada substansi PKPU No 5 tahun 2020. Sehingga proses sosialisasi menjadi penting dilakukan.
"Kami menitikberatkan pada penyampaian tahapan-tahapan krusial di Pilkada, seperti pencalonan, kampanye dan semua aturan yang tertera di PKPU. Tentu, untuk kami KPU Kota Depok, menjadi sosialisasi awal. Sehingga, kedepannya, kami akan melakukan lebih banyak lagi kegiatan yang bersifat lebih terbuka ke khalayak umum, meski dengan cara virtual," ujarnya.
Pihaknya, lanjut dia, berharap agar warga Kota Depok terus mengikuti dan memantau perkembangan Pilkada. Sebab, dengan mengetahui jadwal tahapan yang sedang dan akan dilakukan, mereka akan lebih aware terhadap pesta demokrasi di Kota Depok. "Muaranya, pada 9 Desember, masyarakat pemilih dapat hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya," harap Nana.
Dalam forum tersebut, Nana mengatakan, pihaknya juga menyampaikan, KPU di Kabupaten/Kota pun sedang menunggu dikeluarkannya PKPU tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam, dalam hal ini pandemi Covid-19. "Nanti akan diatur, bagaimana mekanisme, tata cara dan bagaimana protokol kesehatan dalam tahapan-tahapan yang akan kita lakukan dari tahapan awal hingga akhir," terang Nana.
Dia mencontohkan, dalam satu tahapan nantinya dibutuhkan alat kesehatan atau alat pelindung diri (APD), seperti masker atau face shield, sarung tangan dan lain sebagainya. "Semua ketentuannya ada diatur di situ. Semoga, dalam waktu dekat PKPU itu dapat segera dikeluarkan oleh KPU Pusat," pungkas Nana.