Jumat 19 Jun 2020 20:13 WIB

KPU Depok Tunggu PKPU Covid-19 untuk Disosialisasikan

Pandemi Covid-19 besar sekali pengaruhnya pada substansi PKPU No 5 tahun 2020.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
KPU Kota Depok saat mengadakan sosialisasi tahapan, program, dan jadwal Pilkada Kota Depok 2020.
Foto: Dok KPU Depok
KPU Kota Depok saat mengadakan sosialisasi tahapan, program, dan jadwal Pilkada Kota Depok 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setelah KPU RI merilis Peraturan KPU (PKPU) No 5 tahun 2020, KPU Kota Depok kembali melakukan sosialisasi kepada stake holder tentang PKPU Covid-19 yang menjelaskan program, jadwal, dan tahapan Pilkada 2020, yang dilakukan secara virtual. Sosialisasi dihadiri Wali Kota Depok, Mohammad Idris, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dinas terkait, pimpinan partai dan gugus tugas Covid-19.

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pandemi Covid-19 besar sekali pengaruhnya pada substansi PKPU No 5 tahun 2020. Sehingga proses sosialisasi menjadi penting dilakukan.

"Kami menitikberatkan pada penyampaian tahapan-tahapan krusial di Pilkada, seperti pencalonan, kampanye dan semua aturan yang tertera di PKPU. Tentu, untuk kami KPU Kota Depok, menjadi sosialisasi awal. Sehingga, kedepannya, kami akan melakukan lebih banyak lagi kegiatan yang bersifat lebih terbuka ke khalayak umum, meski dengan cara virtual," ujarnya.

Pihaknya, lanjut dia, berharap agar warga Kota Depok terus mengikuti dan memantau perkembangan Pilkada. Sebab, dengan mengetahui jadwal tahapan yang sedang dan akan dilakukan, mereka akan lebih aware terhadap pesta demokrasi di Kota Depok. "Muaranya, pada 9 Desember, masyarakat pemilih dapat hadir ke TPS untuk menggunakan hak suaranya," harap Nana.

Dalam forum tersebut, Nana mengatakan, pihaknya juga menyampaikan, KPU di Kabupaten/Kota pun sedang menunggu dikeluarkannya PKPU tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam, dalam hal ini pandemi Covid-19. "Nanti akan diatur, bagaimana mekanisme, tata cara dan bagaimana protokol kesehatan dalam tahapan-tahapan yang akan kita lakukan dari tahapan awal hingga akhir," terang Nana.

Dia mencontohkan, dalam satu tahapan nantinya dibutuhkan alat kesehatan atau alat pelindung diri (APD), seperti masker atau face shield, sarung tangan dan lain sebagainya. "Semua ketentuannya ada diatur di situ. Semoga, dalam waktu dekat PKPU itu dapat segera dikeluarkan oleh KPU Pusat," pungkas Nana. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement