Jumat 19 Jun 2020 20:17 WIB

Pemkab Trenggalek Mulai Izinkan Warga Gelar Hajatan

Pemkab Trenggalek izinkan hajatan digelar asal terapkan protokol kesehatan

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah anggota keluarga pasangan pengantin duduk dengan jarak saat mengikuti prosesi akad nikah. Pemkab Trenggalek izinkan hajatan digelar asal terapkan protokol kesehatan. Ilustrasi.
Foto: ARIF FIRMANSYAH/ANTARA FOTO
Sejumlah anggota keluarga pasangan pengantin duduk dengan jarak saat mengikuti prosesi akad nikah. Pemkab Trenggalek izinkan hajatan digelar asal terapkan protokol kesehatan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur, akhirnya mengizinkan pelaksanaan kegiatan hajatan di wilayahnya. Izin diberikan dengan syarat pihak pelaksana dan penyelenggara mematuhi protokol kesehatan di era normal baru seiring situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi.

"Ada titik temu dan kami mendukung teman-teman pekerja seni untuk tetap bisa produktif, tetapi dengan semua protokol kesehatan," kata Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Trenggalek, Jumat.

Baca Juga

Protokol kesehatan yang dimaksud Arifin adalah pembatasan jumlah tamu saat acara di dalam gedung dan luar gedung. Hal itu mengacu surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat nasional. Edaran itu mengatur bahwa hajatan atau keramaian di dalam gedung yang diperbolehkan maksimal 30 orang sedangkan di luar gedung jumlah yang diperbolehkan 50 orang.

Apabila pengusaha seni bisa memenuhi hal ini dan tetap mengedepankan protokol kesehatan, Arifin memperbolehkan hajatan digelar masyarakat. "Tentunya perkembangan di lapangan akan terus dipantau dan dilakukan evaluasi," ujarnya.

Keterangan yang disampaikan oleh Bupati tersebut bisa diterima oleh perwakilan pekerja seni Trenggalek. Bahkan rencananya antara pemerintah dan para pekerja seni ini akan membuat video tutorial hajatan di era normal baru pada Jumat (26/6) untuk dibagikan dan dijadikan sebagai acuan dalammenggelar hajatan di era normal baru ini.

"Cuma yang saya tekankan kepada mereka, kita tidak boleh melampaui apa yang telah diamanatkan oleh Menteri Agama melalui surat edaran Nomor 15. Hajatan seperti pernikahan maksimal 20 persen kapasitas atau maksimal 30 orang untuk perhitungan di dalam ruangan. Dan itu bisa kita tetapkan untuk beberapa sesi dan diberi jarak jedanya agar bisa dilakukan disinfeksi saat pergantian sesi," paparnya.

Gagasan dan solusi dari Bupati Trenggalek ini mendapatkan tanggapan positif dari perwakilan paguyuban pekerja seni Kabupaten Trenggalek. "Alhamdulillah memang ini yang menjadi harapan kami," kata Koordinator Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Trenggalek Agung Adiwiyono.

Harapan pekerja seni itu sudah sampaikan ke DPRD Trenggalek dan hari ini mendapatkan tanggapan positif dari bupati. "Teman teman yang tergabung dalam paguyuban ini senang dengan solusi yang ditawarkan," kata Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement