REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Rasulullah SAW melarang bersuci dengan menggunakan benda najis. Dalil yang melandasinya adalah hadits riwayat dari Ibnu Mas'ud RA di mana Ia menceritakan,
"Pada waktu Nabi buang air besar, beliau pernah menyuruhku untuk membawakan tiga batu. Akan tetapi aku hanya mendapatkan dua butir batu. Selanjutnya aku mencari batu yang ketiga, namun tidak juga mendapatkannya. Lalu aku mengambil kotoran yang telah kering dan membawanya kepada beliau sebagai batu yang ketiga. Maka beliau hanya mengambil dua butir batu dan membuang kotoran yang telah kering tersebut seraya bersabda ini adalah kotoran" (HR Ahmad, Bukhari, At-Tirmidzi dan An-Nasai).
Sedangkan di dalam riwayat Imam Ahmad terdapat tambahan lafaz "Bawakanlah kepadaku batu yang lain."
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitab Fiqih Wanita mengatakan, terkait hal ini, Rasulullah telah memperingatkan bahwa kotoran binatang yang telah kering tidak dapat mensucikan najis, sedangkan tulang-belulang binatang adalah salah satu dari makanan bangsa jin. Di samping itu beliau juga mengingatkan agar tidak menggunakan segala makanan serta hal-hal yang harus dihormati untuk membersihkan najis seperti bagian dari tubuh hewan, kertas atau kitab dan sebagainya.
Mengenai najis ini kata Syekh Kamil tidak ada perbedaan antara yang masih basah maupun yang sudah kering. Kata dia jika anda beristinja dengan menggunakan benda yang dilarang, maka istinjany tersebut tidak sah.
Setelah itu anda harus bersuci kembali dengan menggunakan air dan tidak boleh lagi menggunakan pecahan batu karena pada bagian yang harus disucikan tersebut telah terkena najis yang lain."Meskipun anda beristinja dengan menggunakan makanan atau hal-hal yang harus dihormati maka tetap istinja anda ini tidak sah akan tetapi harus menggunakan air," katanya.