Jumat 19 Jun 2020 21:33 WIB

KASN Rekomendasikan Bupati Semarang Beri Sanksi kepada Sekda

Bawaslu Kabupaten Semarang telah melakukan klarifikasi sedikitnya kepada 12 orang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
KASN Rekomendasikan Bupati Semarang Beri Sanksi kepada Sekda (ilustrasi).
Foto: doc humas KASN
KASN Rekomendasikan Bupati Semarang Beri Sanksi kepada Sekda (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN — Bupati Semarang diminta menjatuhkan sanksi administratif kepada sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, terkait dengan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Semarang.

Permintaan ini disampaikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui surat rekomendasi bernomor: R-1694/KASN/6/2020 perihal Rekomendasi atas Pelanggaran Netralitas ASN a.n Drs H Gunawan Wibisono MM yang ditujukan kepada Bupati Semarang –selaku Pejabat Pembina Kepegawaian— tertanggal 12 Juni 2020.

Dalam surat --rekomendasi yang juga diterima oleh Bawaslu Kabupaten Semarang tersebut-- terungkap, selain memberikan sanksi administratif, AKSN juga merkomendasikan bupati semarang agar memerintahkan kepada sekda untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Perihal telah dilayangkannya surat rekomendasi AKSN kepada Bupati Semarang tersebut, dibenarkan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang. “Surat rekomendasi AKSN tersebut merupakan tindak lanjut atas surat penerusan pelanggaran di luar Perundang- undangan Pemilihan yang di kirimkan Bawaslu Kabupaten Semarang tanggal 18 Mei 2020,” jelas Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (19/6).