REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merekomendasikan pentingnya perbaikan sistem pendataan penerima bantuan di tengah pandemi Covid-19 yang didasarkan pada data faktual melalui pemutakhiran data.
Perbaikan sistem pendataan, terutama untuk warga yang baru kehilangan pekerjaan atau penghasilan dan memiliki KTP bukan lokasi setempat dengan melibatkan RT dan RW, kelurahan atau desa, serta perangkat desa lainnya yang dilakukan secara transparan.
"Dari hasil survei kita, ternyata banyak masyarakat berpendidikan tinggi dan berpendapatan cukup besar mendapat bantuan," kata Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan LIPI Deny Hidayati dalam acara virtual "Talk to Scientists: Fenomena Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), New Normal, dan Mobilitas dalam Kajian Sosial" di Jakarta, Jumat (19/6).
Survei dilakukan dalam jaringan pada 3-12 Mei 2020 dengan total valid responden 919 orang berusia 15 tahun ke atas di wilayah PSBB DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.