Sabtu 20 Jun 2020 07:47 WIB

Pakar: RUU Cipta Kerja Harus Permudah UMKM

Regulasi yang dulunya merepotkan UMKM harus diubah menjadi lebih sederhana.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Friska Yolandha
Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di  Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6). Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM.
Foto: ANTARA/SYIFA YULINNAS
Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6). Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah melakukan terobosan baru dalam mengatur sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya itu termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat klaster UMKM.

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja harus menjadi momentum untuk memperkuat UMKM. 

Baca Juga

"Ini momentum untuk berbenah. Regulasi yang dulunya merepotkan UMKM harus diubah menjadi lebih sederhana sehingga saat krisis akibat pandemi ini usai, UMKM kita bisa lebih maju," kata Berly saat dihubungi, Jumat (19/6).

Ia mengatakan, jangan sampai UMKM dilupakan apalagi tergilas dalam upaya transformasi ekonomi Indonesia besar-besaran melalui RUU Cipta Kerja. Berly mencatat, persoalan yang selama ini membelit pelaku UMKM adalah tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah. Tumpang tindih regulasi ini mengakibatkan lambannya urusan perizinan usaha oleh UMKM.