Sabtu 20 Jun 2020 08:05 WIB

Pengawasan Pasar Tradisional Dianggap Sudah Ketat

Pasar tradisional di Jakarta melarang lansia, ibu hamil, dan balita ke pasar.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Indira Rezkisari
Pedagang emas menunggu langganan di pinggir jalan depan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Penutupan sementara Pasar Kebayoran Lama selama tiga hari membuat para pedagang emas melakukan transaksi jual beli di pinggir jalan depan pasar.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pedagang emas menunggu langganan di pinggir jalan depan Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (19/6/2020). Penutupan sementara Pasar Kebayoran Lama selama tiga hari membuat para pedagang emas melakukan transaksi jual beli di pinggir jalan depan pasar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan pengawasan protokol kesehatan Covid-19 di pasar tradisional sudah ketat. Ia sudah berusaha untuk memberlakukan sekat antar pedagang dan membuat tim khusus untuk memantau pedagang dan pembeli agar tetap sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Kami sudah berusaha kok untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pengawasannya sudah ketat. Kami melibatkan pengelola pasar, Perumda, Pasar Jaya, Satpol PP, kepolisian serta TNI," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (20/6).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan untuk mencegah Covid-19 di pasar tradisional terdapat aturan yang berlaku. Yaitu pemberlakuan pembatasan waktu operasional pasar dari Pukul 06.00 sampai 14.00 WIB, pengecekan suhu tubuh oleh petugas pasar, pengunjung di atas 38 derajat dilarang masuk area pasar.

Lalu, bagi  pengunjung lansia, balita dan ibu hamil sangat tidak disarankan untuk berkunjung ke pasar. Namun, bagi pengunjung, pedagang, karyawan di lingkungan pasar wajib memakai masker dan pedagang wajib pakai face shield.

Ia menambahkan masyarakat yang ke pasar tradisional harus jaga jarak aman minimal satu meter serta hindari kerumunan di area pasar. Diwajibkan juga pengunjung, pedagang, karyawan mematuhi alur mobilitas sesuai rambu yang telah ditetapkan.

Ia mengimbau masyarakat harus biasakan cuci tangan dengan sabun serta bilas air bersih dengan air mengalir di tempat yang telah disediakan. Untuk pedagang dilarang mendisplay atau memajang barang dagangan di area koridor.

"Jangan lupa laporkan ke petugas setempat jika mendapati seseorang sakit dengan tanda atau gejala klinis Covid-19. Kami juga memberlakukan kios buka ganjil-genap untuk seluruh pedagang. Nomor kios ganjil, buka di tanggal ganjil, nomor kios genap, buka di tanggal genap," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan harus ada penataan kembali tata pola ruang pasar tradisional. Penataan diperlukan agar pasar terbebas sebagai area penyebaran Covid-19.

Penataan bisa dilakukan dengan sekat ruangan yang berbahan fiber antara pedagang dan pembeli. "Harus ada kebijakan dari pemerintah terkait peraturan Covid-19 di pasar tradisional. Pasar tradisional harus memiliki desain arsitektur yang dapat membuat pedagang dan pembeli jaga jarak. Misalnya dengan bahan fiber. Ya Pemprov DKI dan PD. Pasar Jaya harus bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. Jangan sampai kasus Covid-19 menyebar di semua pasar tradisional," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement