REPUBLIKA.CO.ID, MIAMI -- Seorang wanita Muslim yang ditangkap saat protes 'Black Lives Matter' di Miami, dipaksa harus melepas jilbabnya untuk pemotretan di kepolisian. Tindakan itu pun dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beragama.
Ialah Alaa Massri (18 tahun), satu dari tujuh orang yang ditangkap 10 Juni lalu. Massri ditahan dalam aksi damai terhadap ketidakadilan rasial.
Meski Massri belum memberikan pernyataan tentang penangkapannya. Namun, seperti dilansir NBC News, Sabtu (20/6) laman petisi Change.org mengatakan mahasiswa itu membantu pengunjuk rasa yang terluka sebelum dirinya ditangkap.
Petisi atas ditangkapnya Massri dan dipaksa membuka jilbabnya untuk pemotretan itu pun telah memperoleh 45 ribu tanda tangan pada Jumat (19/6) Sore. Dalam petisi Change.org mendesak Kepolisian tak menuntut Massri dan meminta mengambil foto Massri dari database daring.
Massri ditangkap karena diduga melawan seorang polisi. Ia diduga menentang seorang perwira polisi dengan tindak kekerasan dan perilaku tak tertib. Menurut petisi di Change.org, foto pemotretan Massri di Pusat Pemasyarakatan Turner Guildford Knight di Miami diambil tanpa Massri menggunakan jilbab.
Namun, menurut juru bicara Pusat Pemasyarakatan Miami, mengatakan ada kebijakan untuk mengakomodasi orang-orang yang mengenakan hijab karena alasan agama terutama setelah pemotretan.
"Para tahanan yang beragama tertentu diizinkan untuk mengenakan penutup kepala mereka setan pemotretan diambil," kata Manajer Urusan Publik, Juan Diasgranados.
Menurut Kepolisian Miami, penangkapan terjadi setelah para demonstran mengotori patung-patung Christopher Columbus dan Juan Ponce de Leon di Bayfront Park.
Pengunjuk rasa memenuhi wajah dan tangan patung Colombus dan cat merah serta menyemprotkan cat bertulis BLM dan George Floyd. Demonstrasi pun berubah kacau saat petugas menangkap tersangka vandalisme. Kepolisian mengatakan bahwa beberapa demonstran menyerang petugas dan merusak kendaraan polisi.
"Kami mendukung protes damai tapi tak ada toleransi bagi yang bersembunyi dibalik demonstran untuk menghasut kerusuhan, merusak properti, dan melukai anggota masyarakat atau petugas kami," kata pejabat kepolisian setempat.
Pengacara untuk Dewan Hubungan Islam-Amerika, Omar Saleh mengatakan melepaskan penutup kepala seperti jilbab, yumalke, atau turban selama dalam prosedur pemotretan merupakan pelanggaran berat pada kebebasan beragama.
"Miami tak punya prosedur pemotretan khusus yang berkaitan dengan wanita Muslim yang mengenakan jilbab," katanya.
Menurut Saleh pelepasan penutup kepa selama proses pemotretan melanggar Undang-undang Penggunaan Lahan Agama dan Institusional. Menurutnya hukum federal melindungi hak-hak keagamaan narapidana kecuali bila kepolisian dapat menunjukan pencopotan diperlukan untuk kepentingan pemerintah.
"Kami sudah pernah mendengar sebelumnya, dan ada gugatan hukum yang diajukan seluruh negara untuk menetapkan praktik ini sebagai konstitusional. Ini bukan perlakuan yang baik bagi umat Islam. Harus ada perubahan," kata Saleh.