Sabtu 20 Jun 2020 16:52 WIB

Mall dan Pasar Diminta Tetap Perketat Protokol Kesehatan

Tempat perbelanjaan diminta tetap memperketat protokol kesehatan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: ANTARA FOTO
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walaupun hampir sepekan mall, pusat perbelanjaan dan pasar dibuka selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, semua tempat perbelanjaan tersebut diminta tetap memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam rangka memastikan penerapan protokol kesehatan tersebut, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meninjau sejumlah pusat perbelanjaan, yaitu Pasar Palmerah di Jakarta Pusat dan Mal Central Park di Jakarta Barat, Sabtu (20/6).

“Alhamdulillah sejauh pencermatan saya, rambu-rambu pelaksanaan Protokol Covid-19 telah dilaksanakan dengan baik, seperti ada pembatasan pengunjung, ada tempat cuci tangan, ada tanda traffic flow-nya dibuat agar satu arah jalannya, tidak bersentuhan, kemudian pedagang pengunjung menggunakan masker bahkan face shield semua diwajibkan,” jelas Wagub Ariza di Pasar Palmerah.

Dalam kesempatan itu, Wagub Ariza juga mendapatkan informasi bahwa berdasarkan hasil tes swab dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat 79 pedagang yang terdampak Covid-19.

“Alhamdulillah, para pedagang yang terdampak tersebut telah diminta untuk segera isolasi mandiri. Dan bagi kios tempat berjualannya, kita minta melakukan penutupan sementara kemudian dibersihkan," jelas Wagub Ariza.

Sehingga, ada penindakan tegas dari Satpol PP dan Pasar Palmerah ini bisa menjadi contoh bagi semua pasar agar masyarakat menjaga kedisiplinan, kepatuhan, dan ketaatan untuk mewujudkan kerjasama yang baik.

Selain itu, Ariza juga meninjau kepatuhan pengelola di Mal Central Park dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. Seperti pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen, penggunaan face shield bagi penjaga toko/gerai makanan dan minuman, penyediaan tempat cuci tangan, jaga jarak saat di antrean mesin ATM, dan sebagainya.

Kemudian ia juga mengingatkan tombol lift-nya tidak boleh disentuh. Di setiap toko juga tadi bagus sekali dilakukan pembatasan jumlah pengunjung, luasnya berapa umpamanya tadi ada 43 meter persegi hanya diperbolehkan tiga pengujung pembeli yang bisa masuk.

"Bahkan, tadi di pintu depan sebelum masuk ada QR Code, sehingga dapat diatur jumlah pengunjung bahkan identitasnya sehingga jika terjadi kasus dapat segera ditangani dengan baik,” terang dia

Terkait aturan itu, Ariza menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih dari pengelola pasar dan mal atas kerjasama yang baik dalam rangka penerapan Protokol Kesehatan Covid-19. “Mudah mudahan kerjasama yang baik ini, termasuk semuanya dilakukan pembatasan. Terima kasih supaya ditingkatkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement