Sabtu 20 Jun 2020 17:40 WIB

Solok Selatan Keluarkan Ketentuan Wisata Pemandian Umum

Pengelola pemandian umum Solok Selatan harus menaburkan klorin dengan kadar tertentu.

Red: Ani Nursalikah
Solok Selatan Keluarkan Ketentuan Wisata Pemandian Umum. Ilustrasi pemandian umum.
Foto: Rizka Novianti
Solok Selatan Keluarkan Ketentuan Wisata Pemandian Umum. Ilustrasi pemandian umum.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, mengeluarkan ketentuan bagi pengelola destinasi wisata pemandian air dingin untuk buka kembali, antara lain harus menebarkan klorin dengan kadar tertentu.

"Di pemandian air dingin harus ditebarkan klorin dengan kadar tertentu, sedangkan di air panas suhunya dijaga minimal 36 derajat Celsius agar virus tidak berkembang," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan Harry Trisna, Sabtu (20/6).

Baca Juga

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil komunikasi video dengan ahli mikrobiologi Unand, virus masih bisa berkembang dalam air dingin selama satu jam sehingga harus ditaburi klorin. Selain itu, katanya, pengelola hanya boleh membiarkan kolam berisi separuh dari daya tampung biasanya untuk menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Bagi pengunjung yang berenang diimbau tidak buang air kecil serta meludah selama di lokasi wisata. Di sekitar destinasi wisata juga harus ada personel Gugus Tugas Covid-19, kepolisian, dan TNI.