Sabtu 20 Jun 2020 18:13 WIB

Malaysia Tangkap Puluhan Pelanggar Social Distancing

Pemerintah Malaysia menangkap 48 orang karena melanggar social distancing

Rep: Rizky Surya/ Red: Christiyaningsih
Petugas Korps Sukarelawan Rakyat (RELA) menggunakan pakaian alat pelindung diri tengah beristirahat sementara penduduk di sekitar pasar Raja Bot di Kampong Bharu berbaris untuk pendaftaran pemutaran COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/5). Malaysia membuka kegiatan ekonominya untuk pertama kalinya pada 04 Mei sejak masa lockdown coronavirus yang diberlakukan 18 Maret lalu. Di bawah peraturan baru, semua pekerja asing di bidang konstruksi, pabrik, komersial, dan restoran harus menjalani tes penyaringan COVID-19.
Foto: EPA-EFE/FAZRY ISMAIL
Petugas Korps Sukarelawan Rakyat (RELA) menggunakan pakaian alat pelindung diri tengah beristirahat sementara penduduk di sekitar pasar Raja Bot di Kampong Bharu berbaris untuk pendaftaran pemutaran COVID-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (8/5). Malaysia membuka kegiatan ekonominya untuk pertama kalinya pada 04 Mei sejak masa lockdown coronavirus yang diberlakukan 18 Maret lalu. Di bawah peraturan baru, semua pekerja asing di bidang konstruksi, pabrik, komersial, dan restoran harus menjalani tes penyaringan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia menangkap 48 orang karena kedapatan melanggar social distancing. Malaysia masih menetapkan status pemulihan Movement Control Order (MCO) guna mencegah penularan Covid-19.

Menteri Keamanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob merinci 40 pelanggar tengah menjalani masa tahanan sambil menunggu persidangan. Adapun delapan sisanya sudah dilepaskan.

Baca Juga

"Sebagian pelanggar MCO yang berkegiatan di jasa pijat (10 orang) dan aktivitas lainnya yang membuat mereka sulit menjaga jarak sosial (38 orang)," kata Ismail Sabri dilansir Bernama pada Sabtu (20/6).

Pemerintah Malaysia telah menerjunkan sekitar 67 ribu personel di bawah gugus tugas khusus untuk memantau penerapan protokol kesehatan selama masa pemulihan RMO. Mereka tersebar menjadi sekitar empat ribu tim kepatuhan di seantero Negeri Jiran.

"Sedangkan ada 16.675 personel yang bertugas dalam tim surveillance," sebut Ismail Sabri.

Ismail menyebut dilakukan penahanan terhadap 10 WNA karena pelanggaran imigrasi dalam Operasi Benteng. Pelanggaran itu ditemukan setelah pengecekan pada sekitar 34 ribu mobil guna mencegah imigran ilegal.

"Operasi Benteng diikuti beberapa institusi keamanan untuk integrasi kontrol perbatasan negara demi mencegah masuknya orang secara ilegal kesini. Tentu ini mencegah kriminalitas lintas negara dan penularan Covid-19," ucap Ismail Sabri.

"Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap siapa saja yang coba masuk ke Malaysia secara ilegal," tegas Ismail Sabri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement