REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- China akan memiliki kekuasaan menyeluruh atas penegakan hukum keamanan nasional di Hong Kong berdasarkan rincian Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang dirilis pada Sabtu (20/6). Kondisi itu mengisyaratkan perubahan besar pada sistem pemerintahan Hong Kong sejak kembali ke pemerintahan China di 1997.
Menurut perincian yang dirilis oleh kantor berita resmi China, Xinhua, Hong Kong akan membentuk dewan keamanan nasional setempat untuk menegakkan UU. Lembaga tersebut dipimpin oleh pemimpin eksekutif kota, Carrie Lam, dan diawasi serta dipandu oleh komisi pemerintah pusat baru yang dibuat oleh Beijing. Nantinya, penasihat dari daratan Cina juga akan duduk di badan yang baru.
Polisi dan unit penuntutan lokal baru akan dibentuk untuk menyelidiki dan menegakkan hukum. Kedudukan mereka akan didukung oleh petugas keamanan dan intelijen daratan China yang dikerahkan ke komisi baru Beijing.
Lam juga akan memiliki kewenangan untuk menunjuk hakim untuk mengadili kasus-kasus yang berkaitan dengan keamanan nasional. Wewenang itu langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya yang kemungkinan akan membuat bingung beberapa investor, diplomat, dan pemimpin bisnis di Hong Kong
Saat ini hakim senior mengajukan daftar nama peradilan melalui sistem peradilan independen Hong Kong. "Dari perincian awal ini, UU baru ini menghadirkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya yang harus kita hadapi di tahun-tahun mendatang," ujar pengacara dan profesor di sekolah hukum Universitas Hong Kong, Simon Young.
Young mengatakan, dia merasa terganggu dengan supremasi luas yang tampak dari UU baru atas hukum Hong Kong saat ini dan di masa depan. Padahal, sebelumnya pejabat di Beijing dan Hong Kong meyakinkan investor bahwa UU itu tidak akan mengikis otonomi kota dan bersikeras akan menargetkan sebagian kecil apa yang mereka sebut sebagai "pengacau" yang menimbulkan ancaman bagi keamanan nasional.
Laporan Xinhua mengatakan, hak asasi manusia dan kebebasan berbicara dan berkumpul akan dilindungi. Namun, melalui penerapan UU baru, tidak ada lembaga, organisasi, dan individu di Hong Kong yang boleh terlibat dalam kegiatan yang membahayakan keamanan nasional. Upaya itu secara luas diperkirakan akan menimbulkan kekhawatiran bagi beberapa kelompok agama, hak asasi manusia, dan kelompok yang didukung asing yang telah lama berbasis di Hong Kong, tetapi tidak diterima di daratan China.
Rincian UU itu diungkapkan setelah pertemuan tiga hari dari badan pembuat keputusan utama parlemen China. Belum ada kabar waktu yang pasti UU akan diberlakukan, tetapi analis politik menduga peraturan itu berlaku menjelang pemilihan Dewan Legislatif pada 6 September di Hong Kong.
Perincian itu pun memperlihatkan, setiap warga Hong Kong yang mencalonkan diri untuk pemilihan atau bekerja untuk pemerintah harus bersumpah setia pada kota dan konstitusi kecilnya, Undang-Undang Dasar. Meski begitu, tidak ada rincian hukuman untuk kejahatan tertentu yang telah dirilis.